2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
Angel aginta sembiring April 22, 2026 07:56 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Dua pelaku pembunuhan Nus Kei hingga tewas dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Adapun dua pelaku pembunuhan Nus Kei Hendrikus Rahayaan (HR) dan Finansius Ulukyanan (FU) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polda Maluku.

Kini keduanya terancam hukuman mati.

Mereka menyerang Nus Kei menggunakan senjata tajam hingga meninggal saat ia baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat.

Peristiwa tragis tersebut, terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026), pukul 11.25 WIT.

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Dua pelaku pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku. 

Mereka yakni Hendrikus Rahayaan (HR) seorang atlet bela diri, Mixed Martial Arts (MMA) yang juga keponakan John Kei, tokoh preman asal Maluku Tenggara di Jakarta. 

Sedangkan Finansius Ulukyanan (FU) hanya warga biasa.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2026.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Baca juga: Detik-detik Aksi Begal Terekam CCTV di Titi Papan Medan,Sepasang Kekasih Jadi Korban, Motor Dirampas

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi serta alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Perkara Bupati Bagi-bagi THR, Perwira Polisi hingga Jaksa Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Di antaranya Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.

*/tribun-medan.com - 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.