Pansus TRAP Bali Segera Panggil PT BTID hingga PT JH, Ungkap Lahan Pengganti Mangrove
Putu Dewi Adi Damayanthi April 22, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera memanggil PT BTID dan PT Jimbaran Hijau serta beberapa perusahaan lainnya. 

Hal ini untuk menindaklanjuti sejumlah kejanggalan dalam permasalahan di lahan pengganti mangrove. 

Selain itu, juga lima pura yang masuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Jimbaran Hijau. 

Temuan tersebut terungkap dalam rapat pengamanan aset daerah Pansus TRAP, Selasa 21 April 2026. 

Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT BTID di KEK Kura-kura Serangan

Dalam rapat tersebut dihadiri, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus, Gede Harja Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai S.H, serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, Sekda DPRD Provinsi Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha secara tegas mempertanyakan kejelasan status lahan di kawasan tersebut. 

Ia meminta data rinci terkait jumlah sertifikat, luas lahan, serta lokasi bidang tanah yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Menurutnya, kawasan Tahura secara prinsip tidak boleh disertifikatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. 

Ia menegaskan, aturan tersebut melarang adanya privatisasi di kawasan pesisir dan hutan lindung, kecuali untuk kepentingan tertentu yang jelas diatur oleh hukum.

“Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Itu ada undang-undangnya. Pertanyaannya, apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” jelasnya, Selasa 21 April 2026. 

Pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi di lapangan. 

Sebelumnya, PT BTID disebut telah berkomitmen menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan luas dan nilai ekonomi setara. 

Namun, hingga kini, kejelasan implementasi komitmen tersebut masih dipertanyakan.

Selain itu, temuan lapangan di sejumlah wilayah seperti Bali Handara, Kembang Merta, dan Jimbaran Hijau turut menjadi perhatian serius. 

Pansus mengindikasikan adanya lahan negara seluas sekitar 80 hektare yang diduga masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun secara aturan memiliki batas waktu dan peruntukan tertentu.

Lebih mengkhawatirkan, Supartha mengungkap dugaan bahwa sejumlah tempat ibadah, termasuk pura, turut masuk dalam skema SHGB di Jimbaran Hijau. 

Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum agraria serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Ada sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat tidak bisa sembahyang atau memperbaiki tempat ibadah. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan lain. 

Di antaranya Kembang Merta, di mana ratusan pohon disebut telah ditebang dan kawasan hutan dibeton sepanjang hampir dua kilometer. 

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan penegakan hukum yang selama ini tegas terhadap masyarakat kecil.

“Kalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses hukum. Tapi ini ratusan pohon, harus ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan serta turun langsung ke sejumlah titik lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. 

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kebijakan pengelolaan aset tetap berpihak pada kepentingan rakyat. 

“Negara ini ada karena wilayah dan rakyat. Maka tugas kita sebagai pejabat adalah melayani rakyat. Semua kebijakan harus kembali pada prinsip sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Supartha. (sar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.