TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru datang dari Pemerintah yang sedang menjadwalkan pencairan Gaji 13 bagi para Apartur Sipil Negeri (ASN) per periode 2026 ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
Baca juga: Sempat Tertunda, THR dan Gaji ASN Pemkot Tasikmalaya Sudah Dibayarkan Penuh
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Penerima gaji ke-13 sediri meliputi:
Jika demikian, lantas kapankah jadwal pasti kebijakan yang menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan ini disalurkan ke Rekening para penerimanya?
Baca juga: Gaji PPPK di Kabupaten Tasikmalaya Masih di Bawah Upah Minimum Kabupaten
Adapun, jika tak terdapat kendala administratif, dijadwalkan paling cepat cair pada Juni 2026 mendatang.
Namun jika tidak, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Hal ini berdasarkan proses pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, yang dominan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai instansi masing-masing.
Meski demikian belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan.
Par ASN sendiri diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.
Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.
Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Baca juga: Curhat Guru Honorer Asal Tasikmalaya Terkait Pegawai SPPG Jadi PPPK, Gaji Sebulan Cuma Rp900 Ribu
Dimana komponen tersebut meliputi:
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Baca juga: Curhat Guru Honorer Asal Tasikmalaya Terkait Pegawai SPPG Jadi PPPK, Gaji Sebulan Cuma Rp900 Ribu
Kompas.tv, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.
Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.
(*)