Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkapkan peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Ia merinci tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
DCP diduga melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.
SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pada Selasa (21/4), satgas menggeledah kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta sebelumnya.
Ade mengungkapkan PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal.
Untuk langkah selanjutnya, satgas akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam importasi ilegal ini.
"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara," katanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.





