Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu 2 Kilogram Dibekuk Polisi di Pangkalpinang
Asmadi Pandapotan Siregar April 22, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM alias Obi (37) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku sekitar pukul 08.00 WIB.

Operasi penggrebekkan ini dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Dr. Ronald Fredy C. Sipayung, didampingi Iptu Joe Silaban bersama tim Subdit II.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas ransel hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi," kata Ditresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald, Rabu (22/4/2026) pagi.

PEREDARAN NARKOBA -- Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Babel, dikediamannya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).
PEREDARAN NARKOBA -- Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Babel, dikediamannya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). (Istimewa)

Lebih lanjut ia menyebutkan, saat melakukan penggrebekkan dan penggeledahan di rumah pelaku. Ketua RT setempat ikut serta menyaksikan, setelah itu ditemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam milik pelaku.

"Jadi, barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram," terangnya.

Untuk pelaku sendiri saat diamankan petugas hanya tertunduk, kemudian pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolda Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.