Hak PRT Kini Dilindungi Undang-undang: Larangan Potong Upah dan Penahanan Dokumen Pribadi
Sekar KinasihBambang April 22, 2026 10:57 AM

- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam. Dengan berlakunya undang-undang ini, pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki sejumlah hak penting yang dilindungi secara hukum.

Beberapa hak yang diatur dalam UU PPRT meliputi hak atas waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, upah serta tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, PRT berhak mendapatkan makanan sehat, tempat tinggal yang layak bagi yang menginap, serta lingkungan kerja yang aman.

Undang-undang ini juga secara tegas memberikan larangan bagi pemberi kerja untuk memotong upah dengan alasan apa pun. Pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik PRT atau memaksa mereka untuk tetap terikat kontrak setelah masa kerja berakhir.

Pengesahan UU PPRT ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja sektor domestik yang selama ini sering kali rentan terhadap tindakan eksploitasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.