BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi cepat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung ( Polda Babel ) kembali membuahkan hasil. Seorang bandar sabu sekaligus residivis berinisial RM alias Obi (37) berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat. Setelah mengidentifikasi target, tim langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
"Iya, kemarin kita amankan pelaku ini dirumahnya. Dari dalam kamar kita temukan narkotika jenis sabu ada paket sedang dan kecil, kita temukan juga alat hisap atau bong yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu," ujar Ditresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (22/4/2026) pagi.
Pengakuan pelaku, ia baru saja keluar penjara dan menjalani pidana penjara di tahun lalu. Bahkan, pelaku ini sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan diamankan barang bukti jenis sabu.
"Dia (pelaku) baru keluar 2025 kemarin kena 4 tahun, pertama masuk kena 1 tahun penjara dan dia ini sudah dua kali masuk penjara. Tambah ini ketiga kalinya masuk lagi, dengan kasus yang sama yaitu narkotika jenis sabu," bebernya.
Baca juga: Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu 2 Kilogram Dibekuk Polisi di Pangkalpinang
Terlebih barang bukti yang diamankan nilainya fantastik, mencapai miliaran rupiah dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari luar Pulau Bangka dan hendak diedarkan di Pulau Bangka.
Namun, barang haram yang baru didapatkan pelaku. Belum sempat diedarkan, terlebih dahulu diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Babel di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Kalau 1 gramnya dijual Rp1,5 juta bearti 1 kilogram mencapai Rp1,5 miliar dan ini kita amankan 2 kilogram mencapai Rp3 miliar. Pengakuan pelaku, dia baru dapat baru satu kali. Tapi kami masih terus dalami, pelaku ini belum terbuka dan dia dapat barang dari luar Pulau Bangka," jelasnya.
Pihaknya pun terus mendalami, asal usul barang dan pelaku dapatkan dengan cara apa hingga bagaimana pelaku mengedarkan sabu disekitar Pulau Bangka.
"Ya, kami masih terus dalami sampai saat ini. Terkaitannya pihaknya lain, kita kembangkan lagi dan nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara pelaku, dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk ancaman hukuman penjara terhadap minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.
Dimana sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menggrebek, sebuah rumah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penggrebekkan, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku berinisial RM alias Obi (37) yang merupakan bandar sabu dikediamannya sendiri sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Penggrebekkan tersebut dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Dr. Ronald Fredy C. Sipayung didampingi Iptu Joe Silaban dengan tim Subdit II.
Setelah dilakukan penggrebekkan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku ke dalam tas ransel itam hingga diamankan anggota.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Babel.
"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi," kata Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald, Rabu (22/4/2026) pagi.
Lebih lanjut ia menyebutkan, saat melakukan penggrebekkan dan penggeledahan di rumah pelaku. Ketua RT setempat ikut serta menyaksikan, setelah itu ditemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.
"Jadi, barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram," terangnya.
Untuk pelaku sendiri saat diamankan petugas hanya tertunduk, kemudian pelaku pun mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolda Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)