Pria Asal Lampung Ini Gelisah Berhadapan dengan Ipda Iman Setiawan, Pemasok Ekstasi di OKU Timur
Welly Hadinata April 22, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi lintas provinsi di wilayah Martapura, OKU Timur, Sumsel.

Seorang pria jagoan berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan langsung melakukan patroli dan penyelidikan.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar.

Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan.

“Saat diperiksa, tersangka terlihat gelisah dan tidak kooperatif, sehingga dilakukan penggeledahan menyeluruh,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 4 gram yang disembunyikan dalam busa berlapis kain di bagian dashboard mobil.

Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan.

Kapolres menegaskan, kasus ini tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah OKU Timur rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba karena letaknya yang strategis sebagai penghubung antarprovinsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pelaku kini semakin cerdik dalam menyembunyikan narkotika, termasuk dengan memodifikasi bagian kendaraan.

“Modus operandi terus berkembang, namun kami juga meningkatkan kemampuan personel untuk mengantisipasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur strategis lintas provinsi guna menekan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.