TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar jaringan importasi puluhan ribu ponsel ilegal dari Cina ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan di enam ruko hingga gudang di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Kemudian, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah kantor bernama PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (21/4/2026).
PT TSL sendiri merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.
"Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya (pakaian bayi dan mainan anak-anak yang wajib SNI) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pencucian Uang Rp669 M dari Impor Ilegal Pakaian Bekas, 2 Tersangka Ditahan
Ia mengatakan dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek serta perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita.
"Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian sebagai berikut, iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp 225.208.000.000," ungkapnya.
"Android berbagai merek sebanyak 1625 buah dengan nilai harga total Rp.5.387.500.000. Kemudian, Sparepart HP yakni baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 buah. Totalnya 76.756 buah dengan total nilai Rp.235.089.800.000," sambungnya.
Kemudian dari pengungkapan kasus itu, kata Ade Safri, pihaknya pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P dan SL.
"Menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Cerita Menko Zulkifli Hasan Terima Laporan Ada Beras Impor Ilegal Sebanyak 250 Ton di Aceh
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.
Dalam proses penyidikan, terungkap juga puluhan ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.