Resmi! UU PPRT Disahkan, Era Baru Pekerja Rumah Tangga Dimulai dengan Harapan & Perlindungan Nyata
Eri Ariyanto April 22, 2026 11:57 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Setelah penantian panjang selama bertahun-tahun, regulasi ini akhirnya hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran vital pekerja rumah tangga.

UU ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak-hak dasar yang selama ini kerap terabaikan.

Mulai dari upah layak, jam kerja yang manusiawi, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi kini diatur secara jelas.

Kehadiran UU PPRT juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari tenaga kerja formal yang berhak atas perlindungan negara.

Momentum ini disambut dengan harapan besar oleh berbagai pihak, terutama para pekerja yang selama ini berada di sektor rentan.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Pemerintah pun didorong untuk memastikan implementasi UU ini berjalan efektif hingga ke tingkat paling bawah.

Dengan disahkannya UU PPRT, babak baru perlindungan tenaga kerja dimulai, membawa harapan akan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara di Sumut! BNI Kembalikan Utuh Rp 28 Miliar

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

Laporan itu kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang.

“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.

“Setuju. Terima kasih,” ujar Puan, sambil mengetok palu.

Perjuangan 22 tahun berbuah hasil

RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004.

Namun, pembahasannya berjalan panjang dan berliku.

RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan masuk ke Badan Legislasi DPR pada 2013.

Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan sempat terhenti sebelum kembali dilanjutkan pada periode berikutnya.

Pada 2020, Baleg menyerahkan pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, pada 2021, pembahasannya kembali tertunda.

Desakan masyarakat sipil terus menguat agar RUU ini segera disahkan.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat memerintahkan jajaran menterinya untuk mengawal pembahasan.

RUU ini kemudian menjadi inisiatif DPR pada 2023.

Momentum percepatan terjadi saat Presiden Prabowo Subianto berjanji akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu singkat.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo, saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2025.

Kini, janji tersebut terealisasi. UU PPRT akan mulai berlaku setahun setelah disahkan.

UU PPRT - Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, menyampaikan harapan agar pengesahan UU PPRT dapat mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. (Dok./Kompas.com)

PRT kini diakui sebagai profesi

Puan menyebutkan, pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik.

Sebab, UU ini bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan, dalam keterangan tertulis.

Menurut Puan, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar dia.

Puan menambahkan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.

Beri jaminan hak dan perlindungan

Puan menekankan, UU PPRT diharapkan menghapus berbagai praktik yang merugikan pekerja, seperti jam kerja tanpa batas.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegas dia.

UU ini mengatur hak atas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, termasuk cuti sakit dan melahirkan.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Puan juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya akses terhadap bantuan sosial.

Dia meminta penyesuaian data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE dilakukan secara hati-hati.

Aturan hubungan kerja lebih jelas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Dia mengatakan, UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar dia.

UU ini juga mengatur pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan PRT, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan peran masyarakat.

Upah hingga lingkup kerja terukur

Dalam beleid tersebut, pemberi kerja diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk membayarkan upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja.

“Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 18 huruf a UU PPRT.

Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat dan cuti, lingkungan kerja yang aman, serta kesempatan beribadah.

“Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan cuti,” bunyi Pasal 18 huruf d.

Di sisi lain, pekerja rumah tangga juga memiliki kewajiban, antara lain menaati perjanjian kerja, menjalankan pekerjaan secara aman, serta menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja.

UU ini juga merinci lingkup pekerjaan PRT, mulai dari memasak, mencuci, membersihkan rumah, hingga merawat anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Meski telah disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan.

Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU ini dapat berjalan efektif.

“Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan.

Suara haru dari pekerja

Pengesahan UU PPRT ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga.

Suranti (55), yang telah bekerja sejak 2015, menangis saat menyaksikan pengesahan di DPR.

“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah,” ujar Suranti.

“Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun,” lanjut dia.

Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi mengaku bersyukur setelah 35 tahun bekerja sebagai PRT, regulasi ini akhirnya terwujud.

Koordinator JALA PRT Litta Anggraini menyebut, pengesahan ini sebagai awal babak baru perjuangan.

“Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga,” kata Litta.

Serikat buruh juga menyambut baik pengesahan UU PPRT.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut, regulasi ini sebagai kemenangan bagi pekerja.

“Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” kata Andi Gani.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru perlindungan pekerja rumah tangga, yang tidak lagi dipandang sebagai sektor informal semata, melainkan profesi yang diakui, dilindungi, dan dijamin hak-haknya oleh negara.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.