Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Bupati Aceh Selatan, perwakilan Kapolres yang diwakili oleh Wakapolres, perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran internal Kejari, serta insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Roland.
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan barang bukti 14 Perkara Inkracht, Mulai Sabu Hingga Obeng
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir (judi online), 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Menurut Roland, pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung barang bukti apa saja yang dimusnahkan,” pungkasnya.