Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2026 menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada sejumlah jalur. Nilai TKA menjadi komponen seleksi calon murid SMA/SMK Jatim pada jalur domisili, jalur jalur afirmasi, dan jalur nilai prestasi akademik.
Jika pendaftar jalur domisili SPMB Jatim 2026 melebihi daya tampung, calon murid diseleksi dengan urutan prioritas nilai kemampuan akademik, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan terakhir berdasarkan usia, seperti dikutip dari laman resminya.
Nilai kemampuan akademik bagi calon murid lulusan 2026 adalah jumlah dari rata-rata nilai rapor (bobot 60 persen) dan rata-rata nilai hasil TKA (bobot 40 persen).
Sedangkan nilai kemampuan akademik bagi calon murid lulusan sebelum 2026 adalah jumlah rata-rata nilai rapor (bobot 60 persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat asal pada SPMB Jatim 2026 (bobot 40 persen).
Diketahui, TKA jenjang SMP/sederajat baru digelar pada 2026. Penyelenggaraan TKA SMP dan sederajat utama telah berlangsung pada 6-16 April 2026, sedangkan TKA susulan akan digelar pada 11-19 Mei mendatang.
TKA di Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2026
Jalur SPMB Jatim 2026 terdiri dari:
1. Jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (Adem)2. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu3. Jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu 4. Jalur afirmasi penyandang disabilitas. Nilai TKA digunakan pada jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu SPMB Jatim 2026. Jalur ini menyasar anak dengan jumlah nilai kemampuan akademik minimal 85.
Nilai kemampuan akademik pada jalur tersebut dihitung dari jumlah rata-rata nilai rapor (bobot 60 persen) dan rata-rata nilai hasil TKA (bobot 40 persen).
TKA di Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB Jatim 2026
Jalur ini menilai calon murid berdasarkan jumlah nilai kemampuan akademik. Bagi lulusan 2026, nilai kemampuan akademik dihitung dari jumlah rata-rata nilai rapor (bobot 60 persen) ditambah rata-raqta hasil TKA.
Sedangkan bagi lulusan sebelum 2026, nilai kemampuan akademik dihitung dari jumlah rata-rata nilai rapor (bobot 60 persen), ditambah indeks SMP/MTs/sederajat asal pada SPMB 2026.
Pada seleksi jalur ini, mata pelajaran yang digunakan yakni:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (atau rata rata dari sub mata pelajaran agama bagi satuan pendidikan keagamaan)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Inggris.
Jika melebihi kuota, calon murid akan jalur nilai prestasi akademik akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik, kemudian berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
Seleksi Jalur SPMB Jatim yang Tidak Pakai TKA
Sementara itu, jalur SPMB Jatim 2026 yang tidak pakai TKA yakni jalur prestasi hasil lomba dan jalur mutasi orang tua/wali. Jika pendaftar jalur prestasi hasil lomba SPMB Jatim melebihi kuota, anak diseleksi berdasarkan hasil pembobotan atas prestasi dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Sedangkan jika pendaftar jalur mutasi orang tua/wali melebihi kuota, calon murid diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.





