WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan pengembalian dana sebesar Rp28 miliar milik Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sebelumnya diduga digelapkan.
Dana tersebut dijadwalkan kembali ke pemiliknya pada Rabu, 22 April 2026, setelah melalui proses koordinasi intensif antara pihak perbankan, otoritas terkait, dan perwakilan lembaga gereja.
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam keterangannya, Putrama menegaskan bahwa proses pengembalian dana telah siap dilakukan tanpa hambatan administratif maupun teknis.
“Besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia memastikan bahwa jumlah dana yang dikembalikan adalah penuh, sesuai dengan nilai yang dilaporkan pihak Credit Union, yakni Rp28 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelapan dana yang melibatkan oknum tertentu.
Namun, BNI menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan individu yang berada di luar mekanisme dan sistem resmi perbankan.
Penegasan ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem operasional bank milik negara tersebut.
Di sisi lain, langkah cepat pengembalian dana dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dalam merespons persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya lembaga keagamaan.
Koordinasi yang dilakukan bersama DPR juga menunjukkan adanya perhatian serius dari lembaga legislatif terhadap penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Pengembalian dana ini diharapkan dapat memulihkan aktivitas pelayanan dan keuangan Credit Union Paroki Aek Nabara yang sempat terganggu.
Lebih jauh, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan internal serta perlindungan terhadap dana nasabah, terutama yang dikelola oleh institusi berbasis komunitas.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan masih terus berjalan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.