KPK Buru Keterangan Staf PBNU untuk Perjelas Skandal Korupsi Kuota Haji
Darwin Sijabat April 22, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar. 

Terbaru, tim penyidik memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk memberikan keterangan sebagai saksi demi mengurai benang kusut dalam perkara ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan SB merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah.  

Kehadiran saksi dari lingkungan PBNU ini diharapkan mampu membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang benderang. 

"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik, sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Saksi Mangkir dari Panggilan Penyidik 

Sejatinya, SB dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/4/2026).  

Namun, staf PBNU tersebut terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.  

Meski demikian, KPK memastikan akan terus melakukan upaya pemanggilan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. 

Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour dan Ketum Kesthuri di Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut

Baca juga: Prabowo Panggil Dudung ke Istana: Bahas Strategi Hankam dan Geopolitik Dunia

Kasus ini sendiri telah berjalan sejak awal tahun, di mana eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Klaster Swasta dan Peran Krusial dalam "Jual Beli" Kuota 

Penyidikan kian meluas ke sektor swasta.

Pada akhir Maret lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).  

Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik pengaturan kuota haji tambahan yang menyalahi aturan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua pengusaha tersebut memiliki peran aktif dalam memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan demi keuntungan finansial. 

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” tegas Asep. 

KPK kini fokus menelusuri aliran dana dari pihak swasta kepada para penyelenggara negara guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam sabotase hak jemaah haji reguler ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. 

 

Baca juga: Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Kuota hingga 42GB, Termasuk Kuota di 13 Negara Transit

Baca juga: Profil Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian yang Datang ke Jambi, Tanam Padi di Batang Hari

Baca juga: Update Cuaca di Jambi, BMKG : Hujan Berpotensi Turun Sore hingga Dini Hari

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026? Berapa Besarannya?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.