Aturan Pemerintah Kota Kotamobagu Terbaru: PP Batas Usia Perangkat Desa-Kelurahan Diterbitkan
Frandi Piring April 22, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang batas usia pengangkatan perangkat desa dan kelurahan.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah persyaratan pengangkatan perangkat, khususnya terkait batas usia. 

Dalam pengaturannya, calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal.

Prinsip tersebut juga diterapkan di tingkat kelurahan dengan penyesuaian regulasi daerah. 

Di Kota Kotamobagu sendiri, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.

Pada Pasal 2 huruf b ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Dengan ketentuan itu, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melewati 42 tahun pada saat proses pengangkatan.

Menariknya, aturan ini juga memberikan kepastian terkait masa pengabdian.

Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan juga dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila memiliki kinerja, dan perilaku yang buruk atau terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja yang telah dimiliki.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa penegasan batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif," ucapnya Rabu (22/04/2026).

"Namun disisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,”tambahnya.

Sahaya juga mengatakan bahwa kondisi di Kota Kotamobagu saat ini menunjukkan bahwa perangkat kelurahan yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.

“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Sahaya juga menekankan bahwa lurah maupun sangadi (kepala desa) memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat jika diperlukan, terutama apabila ditemukan kinerja yang tidak optimal atau masalah kedisiplinan.

“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,”ucapnya.

Pemkot Kotamobagu juga berkomitmen mendorong proses rekrutmen perangkat kelurahan yang transparan dan akuntabel.

Harapannya, aparatur yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas serta komitmen kuat dalam melayani masyarakat.

Dengan sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin tertata, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Pin)

Baca juga: Pemkot Mulai Evaluasi Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan, Sahaya Tuntut Kinerja Terbaik

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.