Jalan Tol Akan Dikenai Pajak, Menkeu Purbaya Mengaku Belum Tahu, 'Tiba-tiba Saja Muncul Wacananya'
Candra Isriadhi April 22, 2026 03:56 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait wacana perluasan basis pajak yang mencakup jalan tol dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci terkait rencana tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan baru, terutama yang menyangkut pajak, seharusnya melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum dipublikasikan ke masyarakat.

KABAR MENTERI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
KABAR MENTERI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Menurutnya, proses analisis menjadi hal krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Purbaya juga memberi sinyal akan segera menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut, guna memastikan apakah wacana itu benar-benar telah melalui proses kajian yang semestinya atau belum.

Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal

Ia merespons isu perluasan objek pajak, termasuk pada jasa jalan tol, yang disebut masuk dalam dokumen Renstra DJP.

Purbaya menegaskan belum menerima laporan terkait hal tersebut.

"Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya," tegas Purbaya.

Purbaya menilai kebijakan perpajakan harus disusun secara hati-hati. Dampaknya luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Ia memastikan akan meninjau langsung isu tersebut.

Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol masih tahap perencanaan. Kebijakan belum berlaku.

Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029. Dokumen ini memuat agenda penyusunan regulasi untuk memperkuat penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan belum ada aturan terkait PPN jalan tol.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.