Biodata Bima Arya, Wamendagri Usul Warga yang Hilangkan KTP Didenda, Singgung soal Tanggung Jawab
Fitriadi April 22, 2026 05:23 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Warga yang menghilangkan KTP diwacanakan akan didenda.

Hal ini dilakukan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dalam merawat KTP.

Adapaun sosok yang mewacanakan denda bagi yang menghilangkan KTP adalah Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Menurutnya, banyak warga tidak menyimpan KTP dengan baik sehingga mudah hilang.

Bima menyatakan, perlu dipikirkan cara agar warga bisa lebih bertanggung jawab dalam merawat KTP, yaitu dengan memberlakukan denda.

“Dengan mewajibkan untuk membayar segenap biaya, dendalah kira-kira begitu,” ujarnya dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, Sekjen Kemendagri, dan Dirjen Dukcapil di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Biodata Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam Keponakan John Kei

Biodata Bima Arya

Bima Arya Sugiarto adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Sebelum menjadi Wamendagri, Bima Arya Sugiarto dikenal sebagai Wali Kota Bogor selama dua periode (2014—2019 dan 2019—2024) dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Bima lahir di Kota Bogor pada 17 Desember 1972.

Dia menempuh pendidikan dasar di SDN Polisi IV.

Kemudian, dia melanjutkan ke SMPN 1 Bogor dan SMAN 1 Bogor.

Pendidikan tingginya ditempuh di Jurusan Hubungan Internasional Universitas Parahyangan (S-1), Universitas Monash (S-2), dan Universitas Nasional Australia (S-3).

Pada 2005, Bima Arya Sugiarto memutuskan untuk bergabung dengan PAN, partai politik yang didirikan oleh Amien Rais.

Di PAN, karier politik Bima terus menanjak.

Pada periode 2005–2010, ia menjabat sebagai Ketua DPP PAN Bidang Komunikasi.

Bima terlibat dalam mengoordinasikan komunikasi partai dan memperluas jaringan politik PAN.

Bima kemudian maju sebagai calon Wali Kota Bogor melalui jalur PAN pada 2013.

Kampanye yang dilakukan mengusung tema perubahan dengan visi untuk menjadikan Bogor sebagai kota yang lebih maju, tertata, dan ramah lingkungan.

Dia akhirnya berhasil menjadi orang nomor satu di Kota Bogor pada 2014. 

Bima terpilih kembali lima tahun kemudian.

Rekam Jejak

1. 1998-2001 Dosen Fisip Universitas Parahyangan

2. 2001- Dosen Universitas Paramadina

Baca juga: Biodata Hendrikus Rahayaan, Ponakan John Kei yang Bunuh Nus Kei, Atlet MMA Kelahiran 1997

3. 2001-2002 Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Paramadina

4. 2004-2006 Peneliti di Research School for Pacific and Asian Studies, Canberra

5. 2006-2010 Direktur Eksekutif Lead Institute Paramadina

6. 2007-2008 Konsultan di Partnership for Governance Reform, UNDP

7. 2008-2010 Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

8. 2009-2010 Pemimpin Redaksi Majalah Rakyat Merdeka

9. 2010 Dosen Pasca Sarjana Universitas Paramadina

10. 2010 - Komisaris Charta Politika Indonesia

11. 1992-1993 Wakil Ketua HIMAHI FISIP Unpar

12. 1993-1994 Ketua Senat Fisip Unpar

13. 1993-1995 Departemen Pemuda Paguyuban Bogoriensis

14. 1998-2000 Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Anti Narkotika (SMART)

15. 1998-2000 Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Bandung

16. 2002-2004 Presiden Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

17. 2009-2012 Ketua Umum Ikatan Alumni Smansa Bogor

18. 2010-2015 Ketua PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP)

19. 2010-2015 Ketua Dewan Pembina Gen A

20. 2010-2015 Ketua DPP Partai Amanat Nasional

21. 2011-2016 Ketua Umum Paguyuban Bogor

22. 2013-2018 Ketua Umum DPP Matara (Matahari Nusantara)

23. Direktur Eksekutif (2008–2010) dan Komisaris (2010)

24. Wali Kota Bogor dua periode (7 April 2014 - 7 April 2019 & 20 April 2019 - 20 April 2024)

Wacanakan Denda bagi Warga yang Hilangkan KTP

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan adanya denda bagi warga yang menghilangkan kartu tanda penduduk (KTP).

Bima menilai ada banyak warga yang tidak menyimpan KTP dengan baik sehingga kartu identitas itu mudah hilang.

“Banyak sekali warga yang kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi, gampang hilang dan lain-lain. Jadi, kalau mau buat lagi, itu gratis,” kata Bima dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, Sekjen Kemendagri, dan Dirjen Dukcapil di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Bima, perlu dipikirkan cara agar warga bisa lebih bertanggung jawab dalam merawat KTP, yaitu dengan memberlakukan denda.

“Dengan mewajibkan untuk membayar segenap biaya, dendalah kira-kira begitu,” ujarnya.

Bima berkata, menurut Dirjen Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, setiap hari ada laporan puluhan ribu dokumen identitas kependudukan yang hilang.

“Dalam UU yang ada sekarang, ada sanksi-sanksi apabila warga tidak lapor dan lain-lain. Itu enggak mungkin dieksekusi gitu. Jadi, perlu kita pikirkan untuk menghapus sanksi tadi karena enggak mungkin juga waktu kita habis untuk mengeksekusi yang tidak bisa dieksekusi ini,” kata dia.

“Apabila ada biaya-biaya denda dan lain-lain, itu kan memberatkan warga. Lebih baik kita aktivasi sistem sosial aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah.”

Menurut Bima, perlu dipikirkan cara agar warga bisa lebih bertanggung jawab dalam merawat KTP, yaitu dengan memberlakukan denda.

“Dengan mewajibkan untuk membayar segenap biaya, dendalah kira-kira begitu,” ujarnya.

Bima berkata, menurut Dirjen Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, setiap hari ada laporan puluhan ribu dokumen identitas kependudukan yang hilang.

“Dalam UU yang ada sekarang, ada sanksi-sanksi apabila warga tidak lapor dan lain-lain. Itu enggak mungkin dieksekusi gitu. Jadi, perlu kita pikirkan untuk menghapus sanksi tadi karena enggak mungkin juga waktu kita habis untuk mengeksekusi yang tidak bisa dieksekusi ini,” kata dia.

“Apabila ada biaya-biaya denda dan lain-lain, itu kan memberatkan warga. Lebih baik kita aktivasi sistem sosial aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah.”

DPR Soroti Data Nasional di Tengah Wacana Denda e-KTP Hilang

Di tengah wacana denda bagi warga yang kehilangan e-KTP, DPR justru menyoroti persoalan yang dinilai jauh lebih mendasar: carut-marutnya pengelolaan data nasional. 

Alih-alih sekadar membahas sanksi, integrasi data lintas lembaga justru dinilai menjadi kunci utama perbaikan layanan publik di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menegaskan pemerintah perlu segera menetapkan satu institusi sebagai pengelola utama data nasional.

Selama ini, menurut Deddy, pengelolaan data masih berjalan sendiri-sendiri di tiap lembaga tanpa koordinasi yang jelas.

“Integrasi ini penting agar seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dan digunakan secara optimal. Presiden harus bilang, Dukcapil yang pegang data. Silakan yang lain koordinasikan pendataan,” kata Deddy dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), dikutip dari laman resmi DPR.

Ia menilai, kondisi saat ini membuat layanan publik tidak berjalan efektif. 

Data yang tidak terintegrasi kerap menimbulkan ketidaksinkronan, bahkan memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pandangan DPR, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi lembaga yang paling relevan untuk memegang kendali data nasional. 

Hal ini karena Dukcapil telah memiliki basis data kependudukan yang luas dan selama ini menjadi rujukan berbagai layanan administrasi.

Selain soal integrasi, Deddy juga menyoroti praktik duplikasi pengumpulan data oleh berbagai lembaga negara. 

Ia menyebut sejumlah institusi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), BPJS Kesehatan, hingga kementerian teknis masih membangun sistem data masing-masing, meskipun data dasar kependudukan sebenarnya sudah tersedia.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan inefisiensi, tetapi juga membebani anggaran negara dalam jumlah besar. 

Redundansi sistem yang terus berulang bahkan disebut membuka potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek data.

“Semua pihak berebut kewenangan dan urusan, yang pada akhirnya membuka celah praktik kickback. Ini yang kerap menjadi persoalan. Redundansi terus terjadi, dan untuk urusan data saja, triliunan rupiah terbuang setiap tahun,” ujarnya.

Lebih jauh, Deddy menilai ego sektoral antarinstansi menjadi salah satu akar masalah yang belum terselesaikan. 

Setiap lembaga cenderung mempertahankan kewenangan masing-masing tanpa mengedepankan koordinasi untuk kepentingan pelayanan publik.

Dampaknya, masyarakat masih merasakan rumitnya layanan administrasi kependudukan. 

Meski telah memiliki KTP, warga kerap diminta melengkapi dokumen lain seperti kartu keluarga atau akta kelahiran untuk mengakses layanan tertentu.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat integrasi data yang seharusnya mempermudah, bukan justru memperumit, proses pelayanan publik.

Isu integrasi data ini juga berkaitan erat dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam seluruh layanan publik.

Namun, DPR menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sistem data yang benar-benar terintegrasi dan terpusat.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera membangun sistem satu data nasional yang terintegrasi lintas sektor, dengan interoperabilitas antar lembaga sebagai fondasi utama. 

Selain meningkatkan akurasi data, langkah ini juga dinilai mampu menekan pemborosan anggaran negara.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa perbaikan sistem data harus menjadi prioritas utama, sebelum pemerintah menerapkan kebijakan baru seperti denda e-KTP hilang. 

Integrasi data, menurut mereka, adalah kunci untuk menciptakan layanan publik yang efisien, akurat, dan mudah diakses masyarakat. 

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/KompasTV)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.