Noel Akui Terima Uang Rp3 Miliar Namun Bantah Lakukan Pemerasan: Itu Halal Hasil Bantu Urus Perkara
jonisetiawan April 22, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menjadi panggung pengakuan yang memantik kontroversi.

Di hadapan majelis hakim, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel menyampaikan pernyataan yang langsung menyedot perhatian publik. Ia menganggap uang Rp 3 miliar yang diterimanya sebagai sesuatu yang sah.

“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam persidangan.

Baca juga: Noel Ebenezer Ajukan Izin Berobat ke Luar Rutan, Eks Wamenaker Harus Operasi Pembuluh Darah Otak

Awal Mula: Permintaan Bantuan hingga Aliran Dana

Noel menjelaskan, uang tersebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro, yang saat itu tengah menghadapi pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Menurut Noel, Bobby datang meminta bantuan untuk mengurus persoalan yang dihadapinya.

Ia mengaku, sebagai bagian dari kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, dirinya merasa memiliki akses komunikasi dengan sejumlah lembaga.

“Dan saya saat itu karena punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga, karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” kata Noel.

Dalam pandangannya, uang Rp 3 miliar itu merupakan imbalan atau fee atas bantuan tersebut bukan hasil pemerasan.

Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang.
Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang. (Kompas.com)

Pengakuan Salah, tapi Bantah Memeras

Meski mengakui menerima uang dalam jumlah besar, Noel menegaskan dirinya tidak memiliki niat melakukan pemerasan.

“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujarnya.

Ia juga menyebut selama menjabat, fokusnya adalah menangani persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kasus penahanan ijazah hingga berbagai pelanggaran di sektor buruh.

Baca juga: Mantan Menteri Agama Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah, Noel Ebenezer Sindir KPK: Kena OTT Istri Saya

Versi Berbeda dari Pemberi Uang

Namun, cerita berbeda muncul dari pihak Bobby. Dalam kesaksiannya sehari sebelumnya, ia menyebut justru ada permintaan uang dari Noel dengan kode “tiga meter”.

“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby.

Ia mengaku sempat mencoba menawar nominal tersebut, namun ditolak.

“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ujarnya.

Untuk memenuhi permintaan itu, Bobby bahkan disebut harus mengumpulkan dana dari bawahannya hingga menjual aset pribadi.

Dakwaan Lebih Besar: Total Rp 6,5 Miliar

Kasus ini tidak berhenti pada angka Rp 3 miliar. Jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pihak diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 dengan total mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima:

  • Rp 3,365 miliar
  • 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler

Dana tersebut diduga berasal dari pungutan “biaya nonteknis” kepada para pemohon sertifikasi K3—praktik yang disebut telah berlangsung sejak 2021.

Baca juga: Noel Ajukan Pemindahan jadi Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Klaim Sedang Diproses, Pasrahkan Hasil ke KPK

Perspektif Hukum: “Halal” vs Legalitas

Pernyataan Noel soal “uang halal” menjadi sorotan karena bertabrakan dengan perspektif hukum. Dalam sistem hukum, penerimaan uang oleh pejabat publik tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga:

  • legalitas sumber
  • kewenangan
  • pelaporan kepada negara

Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan, dengan dua versi cerita yang saling berseberangan. Di satu sisi, Noel menyebutnya sebagai fee yang sah.

Di sisi lain, jaksa dan saksi menggambarkannya sebagai bagian dari praktik pemerasan sistematis.

Di tengah perdebatan itu, satu hal menjadi jelas: istilah “halal” dalam pengakuan pribadi belum tentu sejalan dengan hukum yang berlaku. Dan di ruang sidang, yang akan menentukan bukan persepsi, melainkan pembuktian.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.