- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 91 persen pelaku korupsi di Indonesia sejak 2004 didominasi laki-laki, sementara perempuan hanya sekitar 9 persen.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (22/4/2026).
KPK juga menemukan pola umum yang digunakan para pelaku, yakni memanfaatkan “sirkel” atau lingkaran orang kepercayaan untuk menyamarkan aliran dana.
Uang hasil korupsi kerap dialihkan menjadi aset atas nama pihak lain, termasuk keluarga, kerabat, hingga pihak di luar lingkaran formal seperti wanita simpanan.
Modus ini bertujuan menghindari pelacakan, termasuk oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana tersebut dan tidak ragu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memaksimalkan pemulihan aset negara.