TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akan melakukan perampingan struktur birokrasi dengan mengurangi jumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari 27 OPD lingkup Pemkab Mamuju Tengah, akan dipangkas menjadi 22.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Litha Febriani, dalam rapat paripurna DPRD Mamuju Tengah yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan organisasi perangkat daerah pada Selasa (21/4/2026).
Baca juga: DPRD dan Pemkab Mamuju Tengah Sepakat, Ranperda Perangkat Daerah Tinggal Tunggu Evaluasi Kemendagri
Baca juga: Update Gempa Sulawesi Hari Ini 22 April 2026: BMKG Catat 6 Getaran, Magnitudo Terbesar 2,8
Menurut Litha, kondisi birokrasi saat ini dinilai masih terlalu gemuk dan belum efisien.
"Struktur perangkat daerah kita saat ini masih overweight," tegas Litha saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Sehingga berdampak pada pelayanan publik yang berbelit-belit, kinerja yang lamban, dan pembangunan yang tidak optimal, apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan ini mengacu pada kebijakan nasional melalui regulasi Kementerian PAN-RB dengan tiga fokus utama:
Yakni, penyederhanaan struktur organisasi, penyesuaian jabatan fungsional, serta penyesuaian sistem kerja.
Saat ini, Mamuju Tengah memiliki 27 organisasi perangkat daerah yang terdiri atas 19 dinas, 5 badan, serta Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan sejumlah perangkat daerah memiliki beban kerja relatif kecil sehingga tidak layak berdiri sendiri.
"Bahkan ada urusan pemerintahan yang tidak bisa dibentuk menjadi bidang, sehingga harus ditarik ke Sekretariat Daerah," jelasnya.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan kapasitas fiskal daerah.
Dengan APBD sekitar Rp590 miliar dan jumlah pegawai sekitar 1.500 orang, jumlah perangkat daerah yang mencapai 27 dianggap terlalu besar.
Sebagai perbandingan, daerah lain dengan APBD mencapai Rp1,2 triliun hanya memiliki sekitar 22 perangkat daerah dengan jumlah pegawai yang lebih banyak.
Melalui rancangan Perda yang tengah dibahas, pemerintah daerah berencana merampingkan struktur menjadi 22 perangkat daerah yang terdiri atas 14 dinas, 5 badan, serta 3 unsur lainnya.
Perubahan tersebut meliputi penggabungan empat perangkat daerah, pengalihan tiga urusan pemerintahan ke Sekretariat Daerah, serta peningkatan tipologi empat perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A.
Perda ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027, meskipun proses pengesahannya akan dilakukan lebih awal.
Litha menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan seluruh fraksi atas dukungan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
"Ini adalah langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu mendorong Mamuju Tengah menjadi daerah agropolitan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," tutupnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah