DLHK Mamuju Sebut Blokade TPA Adi-Adi Ilegal: Itu Tanah Pemerintah, Sudah Bersertifikat
Nurhadi Hasbi April 22, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) angkat bicara terkait aksi blokade jalan menuju TPA Adi-Adi yang dilakukan warga Desa Botteng Utara.

Pemerintah menegaskan aksi penutupan tersebut secara hukum tidak dibenarkan karena objek yang diblokade berada di lahan negara.

Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Mamuju, Marseani, mengatakan meskipun pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, langkah hukum bisa saja diambil jika warga tetap bersikeras menutup akses vital tersebut.

Baca juga: TPA Adi-Adi Ditutup Warga, Mamuju Dipenuhi Sampah Sugianto Sebut Pemkab Selalu Alasan Keterbatasan

Baca juga: Warga Botteng Utara Mamuju Masih Blokade Jalan TPA Adi-adi, Kecewa Hanya Diberi Janji Bupati

Tuntutan Warga Dinilai Berat

Marseani menjelaskan tuntutan warga terkait pengadaan mesin pengolah sampah sebenarnya sudah direspons positif oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, dan direncanakan masuk dalam anggaran perubahan.

Namun, warga juga meminta armada truk sampah khusus untuk dikelola secara mandiri di desa, yang menurutnya sulit dikabulkan.

"Permintaannya itu tidak segampang itu. Untuk pengolahan, Ibu Bupati sudah janji insya Allah masuk di (anggaran) perubahan. Tapi yang paling berat, mereka minta mobil untuk dipakai sendiri di atas. Sedangkan kita di sini pengelolaannya general, tidak bisa begitu," ujar Marseani saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, warga sempat berjanji akan membuka akses jika armada didatangkan. Namun, saat unit disediakan, kesepakatan tersebut diingkari.

Peringatan Jalur Hukum

Pihak DLHK mengingatkan warga bahwa lahan TPA Adi-Adi adalah milik pemerintah daerah yang sah secara hukum dan telah memiliki sertifikat.

Oleh karena itu, menghalang-halangi aktivitas pelayanan publik di lokasi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Sudah disampaikan, itu di atas tanah pemerintah dan sudah ada sertifikatnya, jadi tidak boleh menghalangi. Jangan sampai Ibu Bupati bersikeras untuk melaporkan ini ke pihak pengamanan karena ini mengganggu pelayanan," tegasnya.

Meski demikian, Marseani mengakui hingga saat ini instruksi dari atasan masih berupa pendekatan persuasif untuk menghindari benturan fisik antara masyarakat dan aparat di lapangan.

Sampah Kota Mulai Menumpuk

Akibat blokade yang memasuki hari keempat ini, operasional pengangkutan sampah di wilayah perkotaan Mamuju lumpuh total.

DLHK mengaku tidak memiliki jalur alternatif selain TPA Adi-Adi.

"Tidak ada pengangkutan sama sekali. Masyarakat mulai banyak mengeluh karena sampah menumpuk, bahkan di depan rumah saya sendiri juga sudah menumpuk seminggu ini," keluh Marseani.

Saat ini, pihak DLHK masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Mamuju terkait langkah teknis maupun kebijakan penganggaran untuk menyelesaikan persoalan ini. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.