Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya
taryono April 22, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Pada Selasa (21/4/2026), Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutarno (48), seorang tukang bakso yang menjadi korban kekerasan di Jalan Cieunteung, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Penetapan tersangka ini menyusul hasil gelar perkara dan pendalaman keterangan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik. 

Kasus ini bermula pada Minggu (19/4/2026) malam, ketika Sutarno terlibat cekcok dengan seorang pembeli yang tidak puas setelah membeli bakso di warungnya.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam serangan fisik yang berlangsung di hadapan keluarga korban. 

Setelah cekcok awal, salah seorang pembeli yang marah kembali datang ke warung Sutarno bersama teman-temannya dan langsung memukuli korban. 

Tidak hanya itu, Sutarno yang sudah terkapar kemudian dibawa ke kediaman seorang perempuan berinisial E (23), yang sebelumnya berselisih dengan korban. 

Di sana, Sutarno kembali dipukuli dan dipaksa untuk mengakui perbuatan asusila yang tidak pernah dilakukannya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

"Iya, sudah ditetapkan tersangka yang penganiayaan ya, setelah kita gelar perkara," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Meskipun empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, peran E dalam kejadian ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Herman menjelaskan bahwa pihaknya terus mengusut keterlibatan perempuan tersebut dalam insiden kekerasan yang menimpa Sutarno. 

"Kalau untuk yang perempuan masih pendalaman," lanjutnya. 

sumber: tribun jabar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.