Polisi Bongkar Jaringan BBM Ilegal di Metro, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Lainnya Buron
taryono April 22, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co,id, Metro - Polisi berhasil menangkap satu orang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, yang terlibat dalam pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pada Senin (20/4/2026) dini hari. 

Namun, satu tersangka lainnya masih buron dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter BBM berbagai jenis, mulai dari minyak mentah hingga BBM bersubsidi, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit III Tipidter dan Samapta sekitar pukul 01.30 WIB. 

Petugas mencurigai aktivitas sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan di rumah yang terletak di Jalan Pala VII. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan pemindahan BBM ilegal ke wadah penampungan. 

"Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal," ujar Iptu Rizky.

Hasil penggeledahan menunjukkan temuan barang bukti yang sangat besar, termasuk empat tandon berkapasitas 1.000 liter, serta ratusan jeriken berisi minyak putih, Pertalite, dan Solar. 

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi ilegal, yakni satu truk cold diesel, satu unit Grand Max, dan satu Kijang Super. 

Tersangka yang diamankan, AW (39), mengaku memperoleh pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang dan kemudian menjualnya kembali di Metro dengan harga yang lebih tinggi.

Iptu Rizky menambahkan bahwa praktik ilegal ini didorong oleh motif ekonomi. 

"Tersangka membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp9.400 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp800 per liter, yang tentu saja merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga," jelasnya. 

Meski AW telah ditangkap, polisi masih memburu NP (40), pemilik rumah yang diduga sebagai otak dari jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. 

"Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Iptu Rizky.

Saat ini, AW dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.