SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Yoga Wiratama (30), warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik Ketua RT 04 Jalan Nakula, Kelurahan Marga Mulya, pada Senin (20/4/2026) malam.
Aksi tersangka sempat memancing amarah warga yang sudah mengepungnya saat ia hendak mengambil kembali motor curian tersebut.
Beruntung, emosi massa berhasil diredam oleh seorang warga yang meminta agar pelaku diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan informasi dihimpun kejadian bermula saat Yoga mengambil motor warga dan sudah mendorong motor tersebut sejauh kurang lebih 1 Km.
Kemudian oleh Yoga, motor itu dititipkan di rumah warga dan berjanji pukul 22.00 Wib malam motor akan diambilnya.
Namun saat hendak mengambil, kehadiran pelaku sudah ditunggu warga hingga akhirnya pelaku diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah menyampaikan selatan menerima laporan lalu mendapatkan informasi bila ada pelaku pencurian yang diamankan oleh warga.
"Setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan," ungkapnya