TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial S (61) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo setelah diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali secara eceran.
Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB di jalur Wonosobo-Purworejo, tepatnya di area SPBU.
Patroli saat itu dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo Ipda Andre Marco Julianto, bersama enam anggota.
Ia mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ tanpa pelat nomor belakang.
"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi," ucapnya, Rabu (22/4/2026).
Diketahui rumah pengemudi berada di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan milik S ditemukan telah dimodifikasi pada bagian tangki, diduga untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki ke jeriken.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di wilayah Wonosobo.
Masing-masing Pertalite yang dibelinya senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.
Baca juga: Lapangan Alun-alun Purwokerto Dibuka Umum, DLH Siap Tambah Tong Sampah Portable di Lokasi
Total pembelian mencapai sekitar 70 liter yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda.
Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” jelas Ipda Andre Marco Julianto.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU.
Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Baca juga: Seorang Mahasiswa di Purwokerto Jadi Korban Penyiksaan Sesama Teman: Diduga Gara-gara Mantan Pacar
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” tandasnya. (ima)