SURYA.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang lebih tegas.
Pihak Jokowi secara resmi menutup peluang Restorative Justice (RJ) bagi para tersangka yang tersisa, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi atau upaya perdamaian di luar persidangan untuk klaster tersangka ini.
Ia menyebut kliennya ingin segala pembuktian dilakukan secara terbuka di hadapan hakim.
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pujian Gibran ke Jusuf Kalla yang Klaim Jokowi Jadi Presiden karena Jasanya, Sebut Mentor dan Idola
Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang telah menghirup udara bebas melalui mekanisme RJ, posisi Roy Suryo dan Dokter Tifa kini terkunci.
Tim hukum menekankan bahwa langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara sah dan meyakinkan.
Lechumanan juga memberikan pesan menohok bagi para tersangka agar tidak perlu lagi melakukan upaya pendekatan ke kediaman pribadi Jokowi.
“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Pihak universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi pun sudah memberikan klarifikasi resmi. Hal ini memperkuat posisi hukum pihak pelapor dalam menghadapi persidangan mendatang.
“UGM sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut benar produk mereka. Saksi-saksi juga mengonfirmasi Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” jelas Lechumanan.
Seiring dengan tertutupnya pintu damai, Polda Metro Jaya bergerak cepat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersangka, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, telah rampung.
Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Tahap I) untuk diteliti sebelum maju ke meja hijau.
Hingga saat ini, tercatat ada tiga orang yang berhasil lepas dari jeratan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif:
Ketiganya dibebaskan setelah menempuh prosedur yang berlaku, sementara Roy Suryo dkk tetap akan menghadapi jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE di pengadilan.