TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang wanita muda berinisial NNA (18) melaporkan akun TikTok dan Facebook "Mimi Alvina" ke Polrestabes Palembang atas unggahan yang menyebutkan sebagai perebut suami orang (pelakor).
Tak hanya disebut pelakor, postingan tersebut juga memuat kata-kata hinaan kepada NNA.
Didampingi ibu dan temannya, warga Jalan Ki Rangga Wirasantika, Lorong Jambi, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, menuturkan adanya postingan tersebut diketahui pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berawal saat NNA sedang bersantai di rumah sambil bermain handphone. Di saat itu ia melihat unggahan di akun TikTok terlapor "Mimi Alvina" memposting fotonya dengan kata-kata hinaan.
"Sedang di rumah Pak awalnya. Saat itu saya sedang main HP. Lalu membuka TikTok, nah ketika membuka TikTok, saya melihat akun itu memposting foto saya dengan kata-kata hinaan," ucapnya saat membuat laporan, Rabu (22/4/2026).
NNA makin dibuat geram setelah mengetahui dari temannya bahwa postingan serupa juga dimuat di akun Facebook "Mimi Alvina".
"Ada dua akun Pak, TikTok dan Facebook, yang sama membuat nama saya tercemar. Oleh itulah saya lapor ke sini berharap pelaku ditangkap," katanya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan korban terkait pencemaran nama baik.
"Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel