TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang tuntutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rabu (22/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, ini diadakan di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.
Mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahaiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy, dan mantan General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Johny dan Sukaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, Ellen Kumaat.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar JPU.
Selain pidana penjara, Johny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, terdakwa Sukaryo juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sukaryo turut dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, JPU menuntut Sukaryo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.540.020.300,60.
Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya bisa dilelang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Jika masih tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
(TribunManado.co.id/Ara)