TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah diberhentikan dari kepolisian, tersangka kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan CA kini menanti sidang di Pengadilan.
Tersangka Nabil, Samson, Indra dan Kristian harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap CA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa berkas perkara mereka sudah memasuki tahap P19.
Jimmy mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara untuk nantinya segera diserahkan ke Jaksa.
"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke Pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil sendiri diketahui diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang etik tersebut dibacakan kepada keduanya pada Jumat (6/2/2026) setelah keduanya menjalani sidang lebih dari 12 jam di Polda Jambi. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras