Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai dimulainya proses hukum secara formil dan menjadi titik awal koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan prosedur wajib dalam setiap perkara pidana yang telah masuk tahap penyidikan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Korban Nus Kei mengalami penikaman yang berujung pada kematian.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dengan dikirimkannya SPDP, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih terstruktur.
Kejaksaan akan mulai melakukan pengawasan terhadap perkembangan penyidikan sekaligus mempersiapkan tahapan penuntutan.
Kombes Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap tahapan kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Pengiriman SPDP ini menjadi indikator kuat bahwa penanganan kasus pembunuhan Nus Kei telah memasuki fase penyidikan yang krusial.
Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara hingga ke meja hijau.
Sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2026.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (*)