Aturan Baru Pemprov DKI: ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Pembelian Diawasi Ketat
Wahyu Septiana April 22, 2026 04:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. 

Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ASN Diminta Tidak Gunakan LPG Subsidi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan bahwa ASN termasuk kelompok yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg.

Imbauan ini disampaikan seiring adanya potensi peralihan penggunaan dari LPG nonsubsidi ke LPG subsidi akibat kenaikan harga gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Kami mengimbai ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Jaga Subsidi Tetap Tepat Sasaran

Larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga agar LPG subsidi hanya digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Pemprov juga terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya penyalahgunaan, baik oleh individu maupun pelaku usaha.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujarnya.

Antrean warga membeli gas Elpiji 3kg
Antrean warga membeli gas Elpiji 3kg (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Pembelian LPG 3 Kg Diawasi Ketat

Sebagai langkah pengendalian, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem resmi Pertamina.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP),” tuturnya.

“Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” sambungnya.

Sistem ini diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan sekaligus memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Harga LPG Nonsubsidi Meroket

Sejak penyesuaian harga berlaku pada 18 April 2026, LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan signifikan. 

Di Jakarta, harga LPG 12 Kg mengalami kenaikan hingga 18,75 persen dari semula Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu.

“Sementara LPG 5,5 kilogram naik Rp17 ribu atau sekitar 18,89 persen dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung,” kata Ratu.

Penyesuaian Harga Dipengaruhi Konflik Global

Ratu menjelaskan, penyesuaian ini harga ini dipengaruhi berbagai faktor eksternal, salah satu yang paling utama ialah konflik global yang tengah mengguncang Timur Tengah.

Pegawai di pangkalan gas milik Mahfud Hadi saat menurunkan LPG 3 kilogram ke kios, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (9/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Pegawai di pangkalan gas milik Mahfud Hadi saat menurunkan LPG 3 kilogram ke kios, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (9/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA) (TribunJakarta)

“Penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesia Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global,” tuturnya.

Berita Lainnya

Baca juga: Harga Gas Naik, Pemprov DKI Awasi Ketat Kafe hingga Restoran Soal LPG 3 Kg

Baca juga: Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Waspadai Serbuan Pengguna Gas Subsidi 3 Kg

Baca juga: Kisah Guru Honorer Viral di Pesisir Jakarta, Berujung Dapat Hadiah Motor dari Orang Baik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.