Harga Gas Naik, Pemprov DKI Awasi Ketat Kafe hingga Restoran Soal LPG 3 Kg
Satrio Sarwo Trengginas April 22, 2026 04:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kenaikan harga LPG nonsubsidi membuat Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat. 

Kafe, restoran, hingga hotel kini jadi sasaran pengawasan untuk mencegah peralihan penggunaan ke LPG subsidi 3 kilogram.

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha non-UMKM.

Sektor Usaha Jadi Sorotan Utama

Pemprov DKI menilai sektor usaha memiliki potensi besar beralih ke LPG 3 kg setelah harga gas nonsubsidi melonjak. Karena itu, pengawasan difokuskan pada pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan perhotelan.

Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan monitoring akan dilakukan bersama berbagai pihak terkait.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Cegah Penyalahgunaan LPG Subsidi

Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar LPG subsidi tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak. 

Pemprov DKI ingin memastikan gas 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

Selain itu, pengawasan rutin juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Harga Naik Picu Potensi Peralihan

Seperti diketahui, harga LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan signifikan sejak 18 April 2026. 

Kondisi ini berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha mencari alternatif yang lebih murah, termasuk beralih ke LPG subsidi.

Pemprov DKI pun tidak ingin kondisi tersebut memicu kelangkaan LPG 3 kg di pasaran.

Pembelian LPG 3 Kg Tetap Dikontrol

Sebagai upaya pengendalian, pembelian LPG subsidi tetap menggunakan sistem berbasis identitas.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan sistem ini, diharapkan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha dapat ditekan.

Berita terkait

  • Baca juga: Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Waspadai Serbuan Pengguna Gas Subsidi 3 Kg
  • Baca juga: LPG 12 Kg Tembus Rp228 Ribu di Jakarta, Ini Jaminan Pemprov DKI Soal Ketersediaan
  • Baca juga: Antisipasi Dampak Konflik Global, Gubernur Pramono Prioritaskan Pasokan LPG 3 Kg

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.