Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
Tribungayo.com, Takengon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial MAB (21).
Pria tersebut adalah warga asal Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026.
Pelapor merupakan ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya yang masih berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(*)
Baca juga: Jenazah Pencari Ikan yang Hanyut di Sungai Kala Linge Aceh Tengah Tiba di Rumah Duka
Baca juga: BPN Aceh Ajak Warga Segera Manfaatkan Program PTSL 2026 dengan Mendaftarkan Tanah untuk Disertifikat