Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polres Toba Ringkus Pria Inisial ACM
Ayu Prasandi April 22, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Seorang pria inisial ACM (38) diringkus polisi karena diduga rudapaksa anak di bawah umur.

Peristiwa nahas yang menimpa seorang anak berumur 9 tahun ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026 pukul 13.00 WIB.

Pihak Polres Toba segera selidiki peristiwa tersebut setelah ada laporan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di belakang sebuah SD di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim AKP Desman Manalu membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Korban berumur 9 tahun Diduga pelaku adalah pria inisial ACM (38)," ujar Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, Rabu (22/4/2026).

Ia uraikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pukul 13.00 WIB. Lalu Polres Toba terima pengaduan masyarakat melalui call center.

"Pelapor menyampaikan, ada seorang anak perempuan sedang menangis dan kebingungan berjalan keluar dari arah perladangan di Kecamatan Balige, tepatnya di depan sebuah SD," tuturnya.

Menurut informasi, korban diboyong seorang lelaki dewasa dari Desa Lumban Bulbul dan ditinggalkan seorang diri di perladangan tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri ke arah Simpang Sibulele Balige menggunakan sepeda motor.

"Unit PPA Sat Reskrim berkomunikasi dengan korban agar dilakukan visum. Korban juga alami luka pada wajahnya," sambungnya.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sedang berjalan pulang sekolah bersama kedua temannya. Lalu, seorang pria mengendarai sepeda motor menghampiri mereka dan bertanya soal lokasi warung milik S.

Setelah itu, korban dan kedua temannya menunjukkan letak warung tersebut, pelaku meminta korban ikut dengannya dan menunjukan warung tersebut.

"Pelaku membawa korban berlawanan arah dengan arah yang ditunjukkan oleh korban dan kedua temannya. Oleh karena itu, kedua teman korban sempat mengejar pelaku yang membawa korban menggunakan sepeda motor," tuturnya.

"Akan tetapi, kedua temannya tersebut tidak dapat mengejar dikarenakan pelaku menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Kemudian Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju ke perladangan di belakang sebuah SD.

Pada saat itu, korban sempat menanyakan tujuan pelaku karena letak warung yang ditanyakan bukanlah di lokasi tersebut.

"Namun, pelaku tetap membawanya masuk ke arah ladang tersebut hingga 50 meter dari jalan," sambungnya.

Sesampainya di ladang, pelaku turun dari sepeda motor, namun Korban tidak mau turun dan bertahan dengan cara memegang handle belakang sepeda motor.

Pelaku melempari korban dengan tanah agar turun dari sepeda motor.

"Dikarenakan korban bersikeras bertahan dan tidak mau turun, akhirnya pelaku memaksa korban turun dengan cara menjambak dan menarik rambutnya, namun kedua tangannya tetap tidak melepaskan handle sepeda motor tersebut," lanjutnya.

Lalu pelaku mencakar pipi kanan korban sehingga korban menjadi ketakutan dan mau turun dari sepeda motor. 

Setelah korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mendorong korban di bagian dada dengan kedua tangan sehingga korban terjatuh dengan posisi tidur terlentang.

Karena korban merasa semakin takut, korban pun menangis berteriak minta tolong lalu melemparkan pupuk yang berada di tanaman sekitarnya ke arah wajah pelaku sambil terus berteriak meminta tolong.

Karena pelaku takut didengar oleh masyarakat sekitar, ia langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban sendiri di ladang tersebut.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan segera mengamankan pelaku ke Polres Toba pada Sabtu (18/4/2026) pukul 19.30 di Desa Lumban Bulbul Balige.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku baru pertamakali melakukan hal tersebut. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Toba," sambungnya.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dalam kondisi selamat meskipun masih mengalami trauma dan luka ringan.

(cr3/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.