Pengakuan Pria di NTT Jual Emas 20 Gram Milik Tantenya Rp650 Ribu Lalu Dipakai Beli Rokok dan Miras
Angel aginta sembiring April 22, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pria di NTT berinisial UA (19) yang jual emas 20 gram milik tantenya Rp650 gram.

Adapun seorang pria di NTT nekat mencuri emas tantenya seberat 20 gram lalu menjualnya dengan harga murah Rp650 gram.

Uang hasil menjual emas itupun dipakai UA untuk membeli rokok hingga minuman keras.

UA kini telah ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemuda asal Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur mencuri perhiasan emas seberat 20 gram milik tantenya berinisial TD yang tinggal di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca juga: Gubsu Bobby Sentil Bupati Batu Bara di Depan Mendagri soal Ingin Pisah jadi Provinsi Sumatera Timur

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota Iptu Frangki Lapuisaly, menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu TD menyadari satu gelang emas seberat 20 gram miliknya hilang dari tempat penyimpanan di dalam rumahnya.

“Korban TD sempat mencari di rumahnya, tapi tak juga menemukan perhiasannya itu,” kata Florensi, Rabu (22/4/2026), melansir dari Kompas.com.

Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Polresta Kupang Kota, dengan laporan polisi nomor: LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 April 2026.

“Atas laporan tersebut, Unit Jatanras lalu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan keponakan korban yang sempat tinggal di rumah tersebut, namun menghilang setelah kejadian,” jelas Florensi.

Baca juga: Debut Aji Riduan di PSMS U-19 Langsung Hadapi Persipura U-19, Targetkan Kemenangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui pelaku berencana kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barang pribadinya.

Personel kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di dalam rumah korban, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Beberkan Skema yang Alami Perubahan

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas tersebut,

dan menjualnya di tempat jual beli emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp 650.000,” ungkapnya.

Pelaku diketahui baru tinggal bersama tantenya sekitar satu tahun, dan ini merupakan aksi pertama yang dilakukan.

Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok, minuman keras, dan makanan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

*/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.