Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditemukan tewas di dalam kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Depok pada Selasa (21/4/2026).
Korban diketahui berinisial DJR (53) tahun itu diamankan Imigrasi Depok pada Senin (20/4/2026), terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa DJR ditemukan petugas dalam kondisi tak sadarkan diri.
Baca juga: Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Depok Imbau Pemilik Apartemen dan Hotel Lapor Keberadaan WNA
“Pada hari Selasa, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi,” kata Irvan, Rabu (22/4/2026).
Usai ditemukan, petugas kemudian melakukan pengecekan awal, namun tidak ditemukan respons.
Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, petugas segera melakukan tindakan pembukaan paksa pintu kamar mandi.
“Setelah pintu berhasil dibuka, deteni (tahanan) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.
Imigrasi Depok memastikan, proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Irvan juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR. Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Imigrasi juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, perwakilan Pemerintah Inggris dan keluarga di Indonesia guna memastikan komunikasi yang baik serta penanganan lebih lanjut. (m38)