PROHABA.CO, BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya penyidik Unit 3 Subdit V Siber, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (20/4/2026).
Kejari Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana konten media sosial yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rajeskana, menyebutkan tersangka berinisial DS (31), warga Kabupaten Pidie Jaya.
“Tersangka diserahkan berikut barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Suhendri.
Baca juga: Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila
Baca juga: Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO
DS diduga menyebarkan konten melalui akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama.
Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik sosial di tengah masyarakat Aceh.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum.
Suhendri menilai perkara ini memiliki sensitivitas tinggi, mengingat Aceh merupakan daerah dengan kekhususan penerapan nilai-nilai keagamaan.
Konten yang disebarkan tersangka berpotensi memicu polemik luas di masyarakat.
Dalam proses tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum dari tim advokasi.
Selanjutnya, DS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Kita akan segera merampungkan berkas dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan,” pungkas Suhendri.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Dua Pelaku Konten Pornografi Anak, Ibu Korban Bagikan Foto ke Pacar Online
Baca juga: Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya
Baca juga: Ketua PII Apresiasi Langkah Cepat Polda Aceh Tangkap Pelaku Penistaan Agama