BANGKAPOS.COM,BANGKA — Sidang perkara dugaan korupsi tambang timah yang menjerat terdakwa Rahadian Ekaputra kembali digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui bahwa Rahadian Ekaputra dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Perkebunan Wilayah Alam dan Ekosistem Reklamasi serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Hutan Produksi Unit 3 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan didampingi tim kejaksaan. Sebelum sidang dimulai, terdakwa sempat dimasukkan ke sel tahanan sementara di pengadilan.
Sejumlah rekan terdakwa terlihat sudah menunggu sejak pagi dan menyaksikan langsung saat terdakwa dibawa ke dalam sel.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB setelah majelis hakim memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, pada pukul 10.18 WIB, terdakwa telah lebih dahulu berada di ruang sidang.
Sebelum pemeriksaan dimulai, terdapat penambahan satu penasihat hukum dari pihak terdakwa. Majelis hakim kemudian memeriksa identitas penasihat hukum tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian opening statement dari JPU dan penasihat hukum, sebelum akhirnya masuk ke tahap pemeriksaan saksi yang diawali dengan pengambilan sumpah.
Dalam opening statement, JPU menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama Rian Susanto yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menegaskan akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan adanya keterkaitan terdakwa dengan peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan.
“Kami berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan upaya penindakan, termasuk memberikan peringatan terhadap aktivitas penambangan,” ujar penasihat hukum.
Pihaknya juga menilai bahwa dakwaan belum didukung bukti yang kuat.
“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam aktivitas penambangan ilegal,” tambahnya.
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, yaitu Iskandar, Faizar Kurnia, Satria Cekoto, Wisnu Saputra, dan Jimmy. Awalnya, JPU berencana memeriksa kelima saksi secara bersamaan dengan alasan efisiensi waktu karena berasal dari satu tim.
Namun, rencana tersebut mendapat keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa, sehingga majelis hakim memutuskan pemeriksaan dilakukan satu per satu.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Iskandar, anggota Polisi Kehutanan (Polhut) di KPH Bubus Panca. Dalam keterangannya, ia menjelaskan tugas Polhut dalam pengamanan kawasan hutan.
“Tugas Polhut melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan secara preventif dan represif,” ungkap Iskandar.
Ia juga mengungkap awal mula mengetahui adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Kami pertama kali turun ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tambang pada awal tahun 2023,” jelasnya.
Menurut Iskandar, saat itu aktivitas tambang diketahui milik seseorang bernama Ajao.
“Setahu kami di lapangan, tambang tersebut awalnya bukan milik Rian Susanto, melainkan milik Ajao,” ujarnya.
Ia menyebut tim telah beberapa kali turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan.
“Kami sudah beberapa kali turun, sekitar enam sampai tujuh kali, termasuk memberikan surat peringatan,” katanya.
Terkait lokasi, saksi menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada di kawasan hutan lindung.
“Kalau tidak berizin, tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya keterbatasan dalam pengawasan di lapangan.
“Kendala kami di lapangan itu keterbatasan personel, tidak adanya penyidik, dan juga anggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah berlangsung sebelum tim turun ke lapangan.
“Kegiatan penambangan sudah ada sebelum kami turun, dan berhenti setelah ada tindakan dari kejaksaan sekitar Agustus 2023,” jelasnya.
(Bangkapos.com/ (Mg) Rindu Venisa Valensia)