Viral Disebut Mirip Pengonsumsi Pil Sapi Asal Magelang, Selebgram Bantul Teojogsel Jalani Tes Urine
Joko Widiyarso April 22, 2026 06:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baru-baru ini, nama selebgram sekaligus stand up asal Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yakni Teojogsel alias Ahmad Nur Pantoro, ramai menjadi perbincangan publik.

Wajahnya disebut-sebut mirip seperti remaja yang belum lama ini diamankan warga seusai mengonsumsi empat butir pil sapi dan diduga mencuri sepeda di Jalan Imogiri Barat, Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/4/2026).

Teojogsel pun sempat memparodikan remaja pengonsumsi pil sapi tersebut. Di mana, identitas remaja pengonsumsi pil sapi itu berinisial ANY (17), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Selang beberapa hari kemudian, Teojogsel melakukan tes urine narkoba di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Bantul.

Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, membenarkan, bahwa pengguna media sosial beranggapan bahwa ANY disebut-sebut mirip dengan Teojogsel. Padahal, Teojogsel mengaku membenci dengan penggunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) maupun obat keras.

"Nah itu jadi kesempatan dia berpikir dan mencari informasi itu (pil sapi) apaan sih, kayak gitu terus gimana (dampaknya). Dari situ Teo memutuskan main ke BNNK Bantul," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Rabu (22/4/2026).

Di sisi lain, BNNK Bantul diberi tugas untuk bisa merangkul para selebgram, artis, dan sejenisnya, untuk membantu menyebarluaskan informasi dan edukasi larangan penggunaan Obaya dan sejenisnya.

"Teo kebetulan anak Bantul asli. Rumahnya di Patalan, Kapanewon Jetis. Dia kan punya banyak followers, jadi ini kesempatan kami untuk merangkul dan mengajak kerja sama memberikan edukasi larangan pengguna obat terlarang," tutur dia.

Hasil tes urine Teo

Saat bermain ke BNNK Bantul kemarin, Arfin menyampaikan bahwa Teo berani untuk dilakukan tes urine sebagai pembuktian diri kepada publik. Hasilnya, Teo dinyatakan negatif atau tidak mengonsumsi pil sapi.

"Ya memang sekarang sih banyak, anak-anak sekolah sudah kena (pil sapi). Makanya Teo saya suruh ikut mengedukasi masyarakat, apalagi dia cukup banyak disukai oleh remaja. Kami harap, Teo bisa menyampaikan edukasi dan diterima oleh banyak orang," harapnya.

Pil sapi sebenarnya bukan merupakan narkoba, tapi tetap bisa membuat pengonsumsinya hancur.

Pil sapi atau Triheksifenidil atau dikenal dengan merek Heximer, secara medis dipakai untuk mengobati Parkinson diseases dan gangguan gerak akibat obat tertentu.

Artinya, itu merupakan obat resmi dipakai di dunia medis. Tetapi, di jalanan fungsinya berubah. Heximer disalahgunakan untuk efek fly, halusinasi, sampai kehilangan kesadaran.

Yang bikin bahaya, banyak yang mikir Heximer bukan obat dan narkoba, padahal efeknya bisa sama berbahayanya.

Overdosis bisa membuat jantung berdebar, pikiran kacau, bahkan kondisi darurat medis. Sekali salah langkah, dampaknya bisa panjang. 

Maka, apabila sudah terlanjur terpapar diharapkan dapat segera memanfaatkan program BNN melalui wajib lapor pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Sebab, dimungkinkan penggunaan Heximer pulih.

Tindak Lanjut Kasus ANY

Dalam kesempatan itu, Arfin turut menyampaikan bahwa ANY sudah dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Bantul. Pasalnya, untuk anak-anak yang belum parah bisa dilakukan rehabilitasi rawat jalan. 

Kendati begitu, bilamana pengguna pil sapi maupun obat sejenisnya itu membutuhkan rawat inap, pihaknya siap merujuk sesuai dengan kesepakatan bersama keluarga yang bersangkutan. 

"Untuk menelusuri sumber pil sapinya itu dari kepolisian. Karena yang mempunyai kewenangan penanganan pil-pil psikotropika dan obat-obat berbahaya kan di pihak kepolisian. Kalau BNN tidak ada kewenangan untuk memproses hukum," tutupnya.

Saat diinterogasi oleh warga, remaja tersebut memberikan jawaban dengan berbelit-belit.

Namun, remaja itu mengaku mengonsumsi empat butir pil sapi secara bertahap sebelum akhirnya mengambil sepeda di Jalan Imogiri Barat. 

Kini, pihak Polres Bantul tengah melakukan penyelidikan terhadap sumber pil sapi tersebut.

Apa itu pil sapi?

Pil Sapi sebenarnya adalah sebutan jalanan atau nama slang untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP). 

Dalam dunia medis, obat ini seharusnya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik (gejala ekstrapiramidal).

Penyebutan "Pil Sapi" muncul karena efeknya yang membuat pemakainya merasa tenang hingga "teler" atau bengong layaknya sapi, serta harganya yang relatif sangat murah sehingga sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja kasar.

Kategori dan Penggolongan Obat

Secara hukum dan medis, Trihexyphenidyl masuk ke dalam kategori:

Obat Keras (Daftar G): Obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf "K" di dalamnya. Artinya, obat ini wajib menggunakan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek resmi.

Psikotropika Golongan IV (Dalam beberapa konteks penegakan hukum): Meski secara farmakologi masuk kategori obat keras, penyalahgunaannya sering ditindak tegas karena efek ketergantungan dan kerusakan saraf yang ditimbulkannya mirip dengan narkotika.

Efek Samping dan Bahaya

Penggunaan Pil Sapi tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Efek Jangka Pendek

Euforia dan Halusinasi: Merasa sangat tenang, senang berlebihan, atau melihat/mendengar sesuatu yang tidak ada.

Kebingungan (Confusion): Sulit berkonsentrasi dan bicara tidak nyambung.

Fisik: Mulut kering, penglihatan kabur, jantung berdebar kencang (palpitasi), dan pusing hebat.

Efek Jangka Panjang

Kerusakan Otak Permanen: Melemahnya daya ingat (pikun di usia muda) dan menurunnya fungsi kognitif.

Gangguan Mental: Memicu psikosis, kecemasan akut, dan depresi berat.

Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.

Aspek Hukum di Indonesia

Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.

Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa. 

Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.