TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pantau Tribunnews di ruang persidangan sekira 15.30 WIB, delapan terdakwa telah duduk di kursi pesakitan.
Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya duduk di kursi bagian kanan ruang sidang.
Sementara itu Jaksa KPK hanya beranggotakan 3 orang yang hadir di ruang sidang.
Bangku-bangku pengunjung telah terisi penuh, awak media harus duduk di lantai untuk melaporkan sidang putusan ini.
"Para terdakwa sehat ya," tanya Hakim Ketua Lucy Ermawati di persidangan, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi RPTKA Haryanto, Inisiasi Beli Tiket Konser Coldplay Rp570 Juta
Para terdakwa kompak menjawab dalam keadaan sehat.
Majelis hakim lalu menerangkan mekanisme pembacaan putusan hanya pokok-pokoknya.
Sementara itu pertimbangan hukum yang dibacakan hanya terdakwa mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Suhartono.
"Namun amar kita bacakan satu persatu," jelas Hakim Lucy.
Mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Haryanto dituntut 9,5 tahun penjara pada perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Haryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Baca juga: Riuh Pengunjung Sidang Kasus Korupsi Pertamina Sempat Ganggu Jalannya Sidang Perkara Pemerasan RPTKA
Dalam hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa berterus terang atas perbuatannya.
"Menuntut Terdakwa Haryanto 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84 miliar subsider 6 tahun kurungan," ucap Jaksa KPK dalam tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakpus, Senin (30/3/2026).
Selain Haryanto, dalam perkara serupa Jaksa KPK juga menuntut 7 terdakwa lainnya.
Terdakwa mantan Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari penjara.
Terdakwa mantan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Gatot Widiartono, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 milir subsider 3 tahun penjara.
Kemudian Terdakwa mantan Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe. Ia dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, serta uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, uang pengganti Rp551 juta subsider 1 tahun penjara.
Serta terdakwa Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, uang pengganti Rp5,2 miliar subsider 2 tahun penjara.