TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah sorotan publik atas dugaan kasus penganiayaan disertai penyekapan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kuasa hukum pelapor menilai perkara ini memiliki titik terang yang kuat sejak awal.
Karena itu, tim kuasa hukum mahasiswa D menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak seharusnya berjalan lambat.
Mengingat, sejumlah unsur penting sudah jelas dan memenuhi dasar untuk percepatan proses hukum.
Juru Bicara Tribhata Banyumas sekaligus Tim Kuasa Hukum D, Azam Prasojo Kadar menyampaikan, telah secara langsung meminta penyidik di Polres Banyumas segera bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Kami telah menyampaikan secara tegas kepada penyidik perkara ini, sudah memiliki kejelasan awal yang signifikan."
"Saksi-saksi telah ada, pihak-pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi, serta lokasi kejadian perkara (TKP) juga jelas."
"Dengan kondisi tersebut, seharusnya, proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan terarah," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Unsoed Buka Fakta Baru Kasus Penyekapan: Korban Dilaporkan sebagai Pelaku Kekerasan Seksual
Menurut Azam, kejelasan unsur-unsur tersebut seharusnya menjadi pijakan kuat bagi penyidik segera melangkah ke tahapan lanjutan, mulai dari pendalaman keterangan saksi hingga penguatan alat bukti.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan dalam penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai, perkara yang secara terang benderang sudah memiliki titik awal yang kuat justru berjalan lambat tanpa kepastian."
"Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Azam menyebut, langkah yang diambil merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Kami ingin memastikan, tidak ada ruang bagi pengaburan fakta atau perlambatan yang tidak berdasar."
"Ketika saksi jelas, terlapor jelas, dan TKP jelas, maka pertanyaannya sederhana: mengapa harus berlama-lama?" katanya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum secara cepat dan tepat, terlebih dalam perkara yang telah menyita perhatian publik.
Baca juga: Brutal! Mahasiswa PTN di Purwokerto Disekap Sesama Mahasiswa, Disundut Rokok dan Ditetesi Lilin
Pihaknya menegaskan komitmennya terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan, sudah menerima laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, disertai penyekapan.
"Sudah kami terima laporannya hari Senin, 20 April 2026."
"Kami masih laksanakan penyelidikan dan meminta hasil visum ke RS," katanya.
Pihaknya sudah pula meminta keterangan dari sejumlah saksi. (*)