TRIBUNLAMPUNG, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia terhadap satu orang pemohon atas nama Sultan Aznam Hossen.
Sultan Aznam Hossen sebelumnya berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Dari tiga orang yang di usulkan, baru satu orang yakni Sultan Aznam Hossen yang dikabulkan menjadi warga negara Indonesia.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji setia tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, Rabu (22/4/2026).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/PWI Tahun 2026 tentang pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pelaksanaan sumpah janji setia itu turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, para saksi, rohaniawan, tamu undangan, serta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
"Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dalam proses pewarganegaraan setelah melalui serangkaian prosedur administratif dan verifikasi yang panjang," kata Taufiqurrakhman.
Kanwil Kemenkum Lampung telah mengajukan permohonan pewarganegaraan terhadap tiga orang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan satu di antaranya telah dikabulkan.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada tiga orang Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan kita syukuri satu di antaranya telah dikabulkan menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Taufiqurrakhman.
Ia menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji setia bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi juga mengandung makna tanggung jawab kebangsaan.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji setia ini, saudara telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia," kata Taufiqurrakhman.
Momentum ini bukan hanya sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia.
Taufiqurrakhman memberi pesan kepada WNI baru tersebut agar menjalankan perannya dengan baik.
“Saya berharap saudara dapat menjalankan peran dan tanggung jawab dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia," kata Taufiqurrakhman.
Dia meminta Sultan Aznam Hossen terus berjuang untuk meraih prestasi demi bangsa yang di cintai.
Ia juga mengingatkan kewajiban administratif lanjutan.
“Dalam waktu 14 hari, saudara agar segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang," kata Taufiqurrakhman.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan.
Serta memastikan setiap proses pewarganegaraan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)