Tribunlampung.co.id, Sulbar - Pengakuan pilu kakak beradik berinisial A (15) dan B (12) kerap menjadi korban tindak asusila ayah tirinya, K.
Keduanya berasal Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan tersebut telah terjadi berulang kali.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap melakukan tindakan tidak senonoh seperti memeluk, meraba tubuh, termasuk bagian sensitif, hingga memaksa korban melakukan hal-hal yang melanggar kehendaknya.
Pelaku juga disebut sering memperlihatkan video bermuatan asusila serta menunjukkan organ sensitifnya kepada korban.
Tidak hanya itu, korban juga menceritakan pernah mengalami kejadian saat berada di rumah pelaku berusaha melakukan tindakan yang tidak pantas ketika korban hendak ke kamar mandi.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Saya Kerasukan
Namun korban berhasil menolak dan mengancam akan berteriak.
Sementara itu, korban lainnya juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Ia menyebut pelaku kerap mencium, memeluk, meraba tubuh, hingga melakukan pelecehan secara paksa.
Bahkan, pelaku disebut pernah mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Mereka juga mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terakhir dialami oleh korban pada pekan lalu sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Saat ini, terduga pelaku diketahui telah berada di Kabupaten Pangkep bersama istrinya, berdasarkan informasi dari kedua korban.
Kedua korban akhirnya melaporkan ayah tirinya ke Polres Pasangkayu Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, atas kasus pelecehan seksual, Senin (20/4/2026).
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu, IPTU Candra Boyke Ombong, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas Kapolsek, dikutip dari TribunSulbar, Rabu (22/4/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.