Jaksa Sebut Ketidakhadiran Tim Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Sebagai Contempt of Court
Adi Suhendi April 22, 2026 07:22 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Roy Riyadi menilai, ketidakhadiran tim pengacara Nadiem Makarim dalam persidangan merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.

Hal itu disampaikan Roy Riyadi setelah persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).

Roy mengatakan, pihak Kejaksaan sejatinya telah memastikan Nadiem Makarim bisa menghadiri persidangan, pada Rabu ini.

Nadiem Makarim pun, katanya, sudah dibawa dari Rutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski demikian, ia mengungkapkan, pihak Kejaksaan baru mendapatkan informasi bahwa Nadiem Makarim dalam kondisi sakit, ketika dia sudah berada di Pengadilan.

Lanjutnya, pihak jaksa belum mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter yang menangani Nadiem.

"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuhi, ya kan, apa pun yang terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu harus adanya di persidangan, harus hadir seperti itu," kata Roy, setelah persidangan, Rabu.

Baca juga: Nadiem Makarim Tiba-tiba Sakit Hingga Sidang Chromebook Hari Ini Ditunda, Pengacaranya Tak Hadir

Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum dan berharap para advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum Nadiem Makarim mendapat teguran dari organisasi advokat.

Ia juga menilai, ketidakhadiran satu pun penasihat hukum Nadiem Makarim ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari pengacara terdakwa kasus ini.

"Kami menghadirkan terdakwa Nadim Anwar Makarim, tapi ketika di rutan pengadilan mendapatkan informasi dia sakit walaupun kami tidak mendapatkan surat dari dokter, dan kami menghargai itu, sehingga kami meminta pada majelis hakim untuk menunda persidangannya seperti itu," ucap jaksa.

Baca juga: Nadiem Makarim Menangis: Saya Sudah Capek, Ingin Semua Ini Berakhir

Ia menekankan, kalau pun pihak Nadiem Makarim menginginkan penundaan persidangan, sebaiknya diajukan kepada majelis hakim dalam proses persidangan itu sendiri.

"Jadi sekali lagi saya Penuntut Umum sangat menyesalkan ketidakhadiran pengacaranya Pak Nadiem pada sidang hari ini, padahal itu sudah ditentukan dalam jadwal sidang sebelumnya," kata jaksa Roy.

Lebih lanjut, menurutnya, persidangan bukan tempat menunjukkan aksi protes seperti demontrasi untuk berunjuk rasa.

Proses apapun yang terkait dengan perkara ini, katanya, harus disampaikan di dalam persidangan.

"Kita bukan orasi seperti kita mau demo, mau apa seperti itu. Jadi profesionalitas penegak hukum itu, ya kan, bagaimana itu dia memahami hukum acara, dia memahami bagaimana itu proses persidangan, memahami seperti itu," tegas Roy.

"Ini saya pikir sesuatu kekonyolan, seperti itu ya, saya pikir begitu. Karena sampaikan aja di persidangan," pungkasnya.

Sidang Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terdakwa Nadiem Makarim hari ini.

Sidang bakal dilanjutkan pada 27 April 2026.

Hakim Purwanto mengatakan, penundaan sidang dilakukan tidak hanya karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi juga karena kondisi kesehatan terdakwa yang hari ini dinilai tidak bisa melakukan sidang. 

Sehingga, tambahnya, majelis hakim memberikan waktu agak panjang untuk terdakwa Nadiem memulihkan kesehatannya.

"Dengan catatan ya, seperti biasa jika memang kondisi terdakwa betul-betul memang sakit dan memang tidak bisa mengikuti persidangan, ya segera hari ini jika memang ini bisa ditindaklanjut ke rumah sakit untuk dibantarkan ya, sambil menunggu juga hari Senin seperti apa kondisinya ya. Jadi demikian ya," ujar hakim.

Dakwaan Chromebook

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.