Bareskrim Bongkar Sindikat HP Ilegal Rp235 Miliar, 56 Ribu iPhone Disita
M Zulkodri April 22, 2026 07:23 PM

 

POSBELITUNG.CO--Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar jaringan impor ilegal puluhan ribu telepon genggam asal China yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 76 ribu unit handphone dan aksesori dengan nilai mencapai Rp235 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggerebekan di sejumlah ruko dan gudang di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara akibat praktik penyelundupan.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Gudang dan Perusahaan Cangkang Digerebek

Pengembangan kasus membawa penyidik ke sebuah kantor perusahaan logistik bernama PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, yang digeledah pada Selasa (21/4/2026).

Menurut Ade Safri, perusahaan tersebut diduga menjadi holding yang mengendalikan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor handphone ilegal.

“Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya seperti pakaian bayi dan mainan anak-anak wajib SNI di Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebelumnya,” jelasnya.

Puluhan Ribu iPhone dan Android Disita

Dari hasil operasi, polisi menyita berbagai jenis ponsel ilegal, mayoritas merupakan produk premium asal luar negeri.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar
  • 1.625 unit ponsel Android berbagai merek senilai Rp5,38 miliar
  • 18.574 unit sparepart seperti baterai, charger, kabel, dan aksesori lainnya

Total keseluruhan barang bukti mencapai 76.756 unit dengan estimasi nilai Rp235.089.800.000.

“Tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone,” ungkap Ade Safri.

Dua Tersangka Ditangkap

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP alias P dan SL.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas proses pemasukan barang impor ilegal dari China serta distribusinya di wilayah Indonesia.

“Menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” kata Ade Safri.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka DCP berperan memasukkan barang impor bekas yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan SL berperan mendistribusikan barang-barang tersebut ke pasar domestik.

Gunakan Modus Under Invoicing

Polisi mengungkap jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pajak dan kewajiban kepabeanan.

Modus yang dipakai antara lain:

under invoicing (memalsukan nilai barang lebih rendah),

under accounting,

serta undeclared atau tidak melaporkan barang secara resmi.

Puluhan ribu ponsel ilegal tersebut diketahui masuk melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Terancam Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, mulai dari perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut.

Tribunnews.com/PosBelitung.co

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.