Selesaikan Sengkarut Lahan Transmigrasi, Pemprov Sulteng Gelar Rapat Fasilitasi di Banggai Laut
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI LAUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berkomitmen mempercepat penanganan permasalahan di kawasan transmigrasi.
Kali ini, Kabupaten Banggai Laut menjadi titik ketiga pelaksanaan Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Transmigrasi, khususnya yang berlokasi di Satuan Permukiman (SP) Desa Dungkean, Kecamatan Bangkurung.
Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Laut dan daring via Zoom pada Rabu (22/04/2026) itu bertujuan untuk membedah masalah pertanahan serta mencari solusi konkret bagi keberlangsungan hidup para transmigran di Desa Dungkean.
Peserta rapat secara online atau daring dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Dony Kurnia Budjang, Perwakilan dari Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Diah.
Hadir pula perwakilan Dinas Kehutanan Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tengah.
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Percepat Penanganan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Morowali Utara
Bupati Banggai Laut melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Aswin Musa menyebutkan, daerahnya itu didominasi wilayah lautan sangat membutuhkan program transmigrasi untuk mengisi kepadatan penduduk dan memicu pertumbuhan ekonomi.
"Di Dungkean terdapat 30 KK transmigran dengan pola perikanan/nelayan. Namun, tantangannya cukup berat karena saat air pasang, lahan usaha mereka tergenang air laut. Ini membuat aktivitas bercocok tanam terhambat, sehingga kita perlu mencari alternatif ekonomi yang tepat bagi warga di sana," ujar Aswin.
Selain kendala alam, masalah administrasi menjadi hambatan utama.
Hingga saat ini, SK penetapan transmigran belum rampung karena adanya dinamika pergantian warga (transmigran yang kembali ke daerah asal) yang menyisakan satu kuota kosong untuk segera diisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai Laut Rosdiana Panguale menyampaikan, Kawasan Transmigrasi Banggai Selatan baru terdapat satu Satuan Permukiman yaitu SP Dungkean, dengan jumlah penempatan transmigran 30 KK.
Di antaranya 12 KK dari Jawa Barat.
Pola Transmigrasi pada SP Dungkean ini adalah pola transmigrasi perikanan/nelayan.
Sampai dengan saat ini dari 12 KK TPA yang berasal dari Jawa Barat tinggal 1 KK yang tinggal menetap di lokasi.
Sementara TPA yang lain sudah kembali ke Jawa Barat dan 11 KK TPA sudah diganti.
"Di UPT Dungkean saat ini tidak ada warga yang mengolah lahan usaha dua karena sering digenangi air laut. Dari dinas terkait sudah melaksanakan program secara terintegrasi di UPT. Dungkean. Sudah diberikan bantuan bibit jagung tapi tidak bisa di tanami.
Percepatan Sertifikasi Lahan (SHM)
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Sulteng, Dony Kurnia Budjang menekankan, Kawasan Transmigrasi Banggai Selatan merupakan satu dari 13 kawasan prioritas nasional.
"Permasalahan transmigrasi yang sangat urgent adalah permasalahan pertanahan yang menjadi problem percepatan pengembangan kawasan transmigrasi menjadi lambat," kata Dony.
Dia berharap, kawasan transmigrasi Banggai Selatan bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Semoga melalui rapat ini mendapatkan hasil rekomendasi solusi yang menjadi bahan rujukan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi," tuturnya.
Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Sofyan menyampaikan, rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Transmigrasi di Kabupaten Banggai Laut merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Disnakertrans Sulteng untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada dinas kabupaten dalam menangani permasalahan pertanahan transmigrasi.
"Permasalahan transmigrasi di UPT Dungkean adalah permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik karena syarat SHM bisa terbit adalah lokasi transmigrasi harus sudah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan," ucap Sofyan.
Selain permasalahan pertanahan SHM yang belum terbit, Lahan Usaha Dua (LU2) belum maksimal dapat diolah karena berair.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi sudah berkoordinasi dengan instansi vertikal maupun perangkat daerah terkait di provinsi dan atau kabupaten untuk melakukan overlay peta kawasan transmigrasi terhadap peta tata batas hutan dan peta kawasan hutan.
Senada dengan hal tersebut, pihak Kementerian Transmigrasi RI mengonfirmasi bahwa SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 133,65 hektare untuk lokasi Dungkean sebenarnya telah terbit sejak Agustus 2024.
Namun, dokumen tersebut harus segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat agar Sertifikat HPL dapat terbit sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga.
7 Poin Kesepakatan Strategis
Rapat itu menghasilkan tujuh poin kesepakatan penting:
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut segera mendaftarkan SK HPL UPT Dungkean ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat HPL sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik untuk warga transmigran.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut menyiapkan data by name by addres untuk pengusulan Penerbitan Sertifikat Hak Milik.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut menyiapakan SK awal penetapan transmigran dan SK Pengganti serta segera mempercepat proses penetapan SK Penetapan Transmigran Pengganti sebagai salah satu syarat usulan penerbitan Sertipikat Hak Milik.
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera melengkapi seluruh administrasi yang masih kurang untuk pengusulan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggara Transmigrasi agar segera membentuk Tim Koordinasi Integrasi Penyelenggara Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut.
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Laut berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait lainnya terkait adanya areal kawasan transmigrasi banggai selatan yang masih masuk dalam kawasan hutan agar di clearkan.
7. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan Transmigrasi di Kabupaten Banggai Laut.(*)