Polisi Buru Otak Pelaku Jaringan Distribusi BBM Ilegal di Metro Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 22, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Pihak kepolisian kini memburu otak pelaku jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Metro, Lampung.

Identitas otak pelaku jaringan distribusi BBM ilegal inipun sudah dikantongi polisi dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang menjadi DPO polisi adalah NP (40), pemilik rumah yang menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. 

"Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo, Rabu (22/4/2026).

Diketahui rumah yang menjadi tempat penimbunan BBM ilegat tersebut digerebek polisi pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Baca juga: Rumah Warga Jadi Gudang BBM Ilegal, Polisi Sita Ribuan Liter di Metro Timur

Iptu Rizky mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit III Tipidter dan Samapta sekitar pukul 01.30 WIB. 

Petugas mencurigai aktivitas sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan di rumah yang terletak di Jalan Pala VII. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan pemindahan BBM ilegal ke wadah penampungan. "Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal," ujar Iptu Rizky.

Hasil penggeledahan menunjukkan temuan barang bukti yang sangat besar, termasuk empat tandon berkapasitas 1.000 liter, serta ratusan jeriken berisi minyak putih, Pertalite, dan Solar. 

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi ilegal, yakni satu truk cold diesel, satu unit Grand Max, dan satu Kijang Super. 

Tersangka yang diamankan pada saat itu, AW (39), mengaku memperoleh pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang dan kemudian menjualnya kembali di Metro dengan harga yang lebih tinggi.

Iptu Rizky menambahkan bahwa praktik ilegal ini didorong oleh motif ekonomi.

"Tersangka membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp9.400 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp800 per liter, yang tentu saja merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga," jelasnya. 

Meski AW telah ditangkap, polisi masih memburu NP (40), pemilik rumah yang diduga sebagai otak dari jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

"Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Iptu Rizky.

Saat ini, AW dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.