Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) terus menyelidiki aliran dana sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Penyidik juga mendalami aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Bayu menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM tersebut.

Kali ini, fokus penyidikan diarahkan pada penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah digunakan oleh para pelaku untuk berbagai kepentingan pribadi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan atau potensi adanya jaringan pencurian dengan modus serupa yang lebih luas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari aksi ganjal ATM tersebut diketahui untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku, termasuk untuk membayar utang.

Polisi juga menyebut hingga saat ini belum ditemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas judi online.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap uang-uang ini, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ada yang bayar utang, ya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau judi, belum dapat kami informasi itu," jelas Bayu.

Meski demikian, Bayu menyebut penyelidikan tidak berhenti pada pengakuan pelaku semata.

Pihak kepolisian akan terus menelusuri jejak transaksi guna memastikan transparansi aliran dana serta mengantisipasi adanya pihak lain yang terlibat.

"Sementara kami belum dapat informasi itu. Yang pasti itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Bayu.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat modus ganjal ATM masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat bertransaksi di mesin ATM dengan cara mengganjal slot kartu, sehingga korban kesulitan menarik kartu dan meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian mengambil kartu tersebut dan menguras isi rekening korban.

Bayu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika menemukan kejanggalan.

Warga juga diminta untuk tidak meninggalkan lokasi sebelum memastikan kartu kembali dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah mesin ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung. Keempat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.