Framing Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang
Subur Dani April 22, 2026 09:23 PM

Oleh: Muhammad Fajri (Edo)

LOGIKA menyesatkan mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada April 2026 ini melayang-layang di jagad maya Aceh. Bekerja keras untuk merusak alam pikiran publik. 

Sangat terang arahnya, yaitu menciptakan Logical Fallacy (kesalahan logika) pada publik. Targetnya membangun sentimen kebencian kepada Pemerintah Aceh. 

Baca juga: Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan?

Simpul yang digunakan adalah Pergub 2/2026 yang dituding "tidak berpihak ke rakyat kecil" dan "menghapus jaminan kesehatan".

Sejatinya, itu adalah narasi yang secara intelektual tidak jujur dan harus dilawan.

Terdapat beberapa poin kampanye negatif yang dilakukan. 

Strawman Fallacy = Kesalahan Logika

Pertama adalah membuat framing "Menghapus JKA untuk Rakyat Miskin". Ini strawman fallacy paling telanjang. 

Sebutkan satu baris dalam Pergub 2/2026 yang menghapus akses desil 1-7. Tidak ada. Desil 1-5 tetap JKN-PBI. Desil 6-7 tetap JKA. 

Baca juga: Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Yang Anda bela itu desil 8-10. Sejak kapan kelompok mampu tiba-tiba jadi "rakyat miskin"? Berhenti memanipulasi istilah demi menutupi pembelaan Anda terhadap subsidi orang kaya.

Kemudian mengenai argumen "Pemerintah Lepas Tanggung Jawab". Ini juga logika terbalik. 

Sebetulnya, Pemerintah Aceh sedang menjalankan tanggung jawabnya: memastikan APBA tidak bocor untuk hal yang tidak perlu. 

Baca juga: Jangan Panik! JKA Tetap Jalan & Akan Kembali Tanggung Semua, Begini Penegasan Mualem

Tanggung jawab negara bukan memanjakan semua orang, tapi melindungi yang paling rentan. 

Ketika APBA dipakai untuk bayari iuran orang mampu, itu bukan tanggung jawab. Itu pemborosan yang diformalkan. SE Mendagri memerintahkan rasionalisasi. 

Aceh patuh. Yang tidak patuh itu yang membiarkan duplikasi anggaran pusat-daerah terus terjadi.

Selanjutnya mengenai framing bahwa "Pasien Ditolak RS Per 1 Mei". Untuk menjawabnya, silahkan baca Pergubnya. 

Pasal transisinya jelas: pasien rawat inap desil 8-10 tetap dijamin JKA sampai sembuh. Ada 23 posko layanan di seluruh kabupaten/kota. 

Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 1 Mei 2026, Tidak Semua Warga Banda Aceh Ditanggung JKA, Begini Cara Ceknya

Sosialisasi sudah jalan sejak Januari. Kalau Anda masih sebar narasi "ditolak RS", itu artinya Anda memang tidak baca aturannya atau sengaja menciptakan kepanikan. Dua-duanya berbahaya.

Begitu juga dengan narasi yang menuding "Ekonomi Masyarakat Belum Stabil".  

Di sini perlu dijelaskan bahwa Data Registrasi Sosial Ekonomi tidak bicara perasaan. 

Ia bicara fakta kepemilikan aset, pengeluaran, dan pendapatan. Desil 8-10 mampu bayar iuran BPJS Mandiri. Titik. 

Baca juga: Beredar Isu Seskab Teddy Ditampar Letjen TNI Djon Afriandi, Kopassus Buka Suara

Kalau ada anomali data, mekanisme sanggahnya ada di keuchik dan Dinsos. Jangan jadikan satu-dua kasus anekdotal untuk mendelegitimasi kebijakan berbasis data agregat. Itu bad social science.

Terakhir mengenai Keberpihakan yang Benar.

Bahwa Pergub 2/2026 memaksa kita jujur: mau bela yang miskin, atau bela yang mampu tapi tak mau bayar iuran? 

Saya memilih yang pertama. Menolak Pergub ini berarti Anda rela APBA terus menguap untuk subsidi orang kaya, sementara obat di RSUD kosong dan program stunting kekurangan dana.

Itu keberpihakan yang keliru.

Baca juga: Pemerintah Tolak Pinjaman Hingga Rp 514 Triliun dari IMF dan Bank Dunia, Purbaya Ungkap Alasannya

Kita tidak boleh bungkam saat narasi menyesatkan mendominasi ruang publik. 

Pergub ini benar secara data, tepat secara fiskal, dan adil secara substantif.

Tugas kita mengawalnya, bukan menggembosinya dengan komentar yang miskin basis empirik. Yang tidak setuju, silakan adu data. Bukan adu persepsi.(*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (UNAS)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.