UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat
AbdiTumanggor April 22, 2026 09:27 PM

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alvian Maulana Sinaga (23), yang telah dipecat dari anggota Polri, menjadi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani (24).

Alvian Maulana Sinaga kini menghadapi tuntutan berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.

6 Poin Pertimbangan JPU

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan JPU tersebut. 

Ia membeberkan setidaknya ada enam poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. 

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni RM kepada wartawan Tribun Jabar di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026).

Menurut Toni, poin yang memberatkan terdakwa pertama adalah pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja oleh Alvian dan sudah direncanakan. Kedua, perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat. 

Kasusnya bahkan viral yang menyita perhatian publik.

“Ketiga pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” katanya. 

Selanjutnya yang memberatkan, kata Toni, terdakwa melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut sehingga l mempersulit proses penyidikan.

Kelima, terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi pembunuhan.

“Selanjutnya keenam, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu saksi H Mahpudin dan Hj Nining selaku pemilik kos yang terbakar,” jelasnya. 

Toni RM menyampaikan, tuntutan penjara seumur hidup itu mewakili harapan dari keluarga korban Putri Apriyani.

“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU,” ujar Toni.

SIDANG - Alvian Maulana Sinaga mantan polisi yang bunuh dan bakar pacar saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN)
SIDANG - Alvian Maulana Sinaga mantan polisi yang bunuh dan bakar pacar saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN)

Lebih lanjut, Toni menaruh harapan besar agar majelis hakim bisa memvonis hukuman Alvian sesuai dengan tuntutan dari JPU.

Meski begitu, Toni tidak menutup kemungkinan majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga. 

“Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” kata Toni.

Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda.

Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sidang Alvian Sinaga Eks Polisi Bunuh Pacar: Keluarga Korban Menangis saat Kronologi Dibacakan

Baca juga: Karier Alvian Sinaga Hancur, Dipecat dari Polisi Usai Bunuh Pacar, Nasibnya Diadili di Persidangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.